Pemkab Nganjuk Perketat Kriteria Penerima Bansos dan PBI JK, Acuan DTSEN dan Desil Jadi Prioritas

oleh -85 Dilihat
Ilustrasi

Kabarbaik.co Nganjuk – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mulai memperketat kriteria penerima program bantuan sosial (Bansos) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis menanggapi isu nasional terkait penonaktifan jutaan peserta BPJS PBI yang dinilai tidak tepat sasaran.

“Kalau kita sudah mampu melayani kesehatan masyarakat dengan baik, maka yang lain akan mengikuti,” ungkap Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi Senin (23/2).

Bupati menegaskan komitmen untuk menjaga status UHC Non Cut Off yang memungkinkan kepesertaan masyarakat langsung aktif saat didaftarkan tanpa masa tunggu. Untuk mendukung hal tersebut, bupati menginstruksikan agar memastikan ketersediaan anggaran iuran secara berkelanjutan dan terus menjaga tingkat keaktifan peserta di atas target minimal 80 persen. Saat ini capaian UHC Kabupaten Nganjuk telah mencapai 97,87 persen per 1 Februari 2026, namun tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 79,42 persen.

“Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi acuan utama dalam menentukan peringkat kesejahteraan masyarakat,” tandas Bupati Marhaen.

Sementara Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro menyampaikan, kriteria baru berdasarkan Kelompok Desil dalam kebijakan terbaru ini telah diatur secara jelas. Program Keluarga Harapan (PKH) menggunakan kelompok desil 1 hingga 4, Program Sembako & PBI JK ditujukan bagi masyarakat di kelompok desil 1 sampai 5, sedangkan Program ATENSI dapat menetapkan penerima di luar desil 1-5 berdasarkan hasil asesmen spesifik.

Pemkab Nganjuk juga mempertegas kriteria individu atau keluarga yang tidak lagi berhak menerima bantuan, di antaranya alamat atau individu tidak ditemukan, meninggal dunia (kecuali sudah dilakukan pergantian pengurus dalam satu keluarga), serta anggota keluarga bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau aparatur negara lainnya.

“Menyikapi adanya penonaktifan kepesertaan BPJS PBI secara massal di tingkat nasional, Pemkab Nganjuk menyediakan jalur reaktivasi bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” jelas Mas Handy sapaan karib Wabup Nganjuk ini.

Syarat reaktivasi meliputi masuk dalam daftar penonaktifan, hasil verifikasi validasi lapangan menyatakan peserta termasuk kategori miskin atau rentan miskin, menderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa, serta data wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir.

Untuk mengatasi kendala keaktifan peserta, Pemkab Nganjuk telah menyiapkan rencana tindak lanjut antara lain rekonsiliasi data melalui verifikasi lapangan berbasis desa, evaluasi data setiap 3 bulan, dan penerapan sistem pengaduan satu pintu dengan SOP maksimal 14 hari kerja untuk proses reaktivasi cepat.

“Melalui langkah-langkah ini, kita menargetkan database yang lebih valid serta pengurangan keluhan masyarakat terkait bantuan sosial hingga lebih dari 30 persen,” pungkas Mas Handy.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.