KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menyalurkan bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 kepada 10.758 penerima manfaat. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery, kepada perwakilan penerima manfaat di Hotel Tanjung Prigen.
Penerima manfaat BLT DBHCHT tersebut terdiri dari buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan masyarakat miskin ekstrim. Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman menjelaskan, setiap satu orang penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dan diberikan selama 6 bulan. Total bantuan yang dialokasikan mencapai Rp 19.364.400.000.
“Sehingga hari ini masing-masing penerima langsung mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta,” ucap Fathur. Menurutnya, seluruh tahapan mulai pembukaan virtual account sampai penyerahan BLT telah selesai dilaksanakan. Penyaluran BLT DBHCHT yang biasanya dilaksanakan pada Juli dan Agustus, tahun ini diberikan Oktober.
“Karena ada perubahan aturan, sehingga baru bisa dilaksanakan di bulan Oktober ini,” kata Fathur.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery, berterima kasih kepada Dinas Sosial dan Bank Jatim yang telah bekerja sama dalam menyalurkan BLT yang bersumber dari DBHCHT tahun 2025. Ia menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan berkomitmen memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan cukai hasil tembakau.
“Bantuan ini bukan sekedar angka dalam anggaran, tapi wujud nyata kehadiran negara dalam masyarakat. Sebab setiap rupiah harus benar-benar sampai kepada mereka yang berhak dan tepat sasaran serta berdampak langsung,” tegasnya. (*)