Pemkab Pasuruan Sosialisasikan Perda TJSL untuk Pembangunan

oleh -167 Dilihat
IMG 20251212 WA0054
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Pemkab Pasuruan mulai menata ulang pola pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) badan usaha agar lebih terukur dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Forum business matching yang digelar di Finna Golf and Country Club Prigen, menjadi ajang untuk menyamakan arah dan standar pelaksanaan TJSL.

Forum kali ini juga menjadi pintu masuk sosialisasi Perda dan Ranperbup TJSL yang sedang disiapkan. Pemkab menilai bahwa sudah saatnya pelaksanaan CSR perusahaan tidak lagi sporadis dan berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyebut, koordinasi dengan dunia usaha perlu diperkuat agar manfaat TJSL benar-benar dirasakan warga. “Perusahaan harus bergerak sejalan dengan kebutuhan daerah. Kolaborasi yang konkret itu yang kami dorong,” kata Rusdi, Jumat (12/12).

Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi itu menegaskan bahwa banyak perusahaan selama ini sudah menjalankan CSR. Namun belum terhubung dengan target besar daerah seperti penurunan kemiskinan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga penguatan ekonomi lokal.

Karena itu, business matching menjadi ruang bagi perusahaan untuk memahami prioritas pembangunan sekaligus mekanisme pelaporan yang akan diperketat. Pemkab juga mulai menegaskan aturan main. Sejumlah perusahaan tanpa izin telah ditindak Satpol PP dalam beberapa pekan terakhir.

Mas Rusdi menyebut langkah tersebut sebagai sinyal bahwa tahun depan pengawasan usaha akan lebih ketat. “Kalau mau menjalankan usaha, izin harus tuntas dulu. Ini bagian dari penertiban,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa salah satu prinsip TJSL adalah berdasarkan keuntungan bersih perusahaan. Ia mengkritik sejumlah perusahaan yang mencatatkan laba besar, tetapi kontribusi CSR-nya justru tidak sebanding. “Jangan sampai keuntungannya puluhan miliar, tapi yang disalurkan hanya seratus paket sembako atau santunan anak yatim. Amanat undang-undang sudah jelas, CSR itu dua sampai lima persen dari laba,” tandasnya.

Mas Rusdi juga mengklarifikasi anggapan bahwa Perda TJSL merupakan upaya pemkab mengkooptasi penyaluran CSR. Menurutnya, aturan itu justru untuk memastikan hak dan kewajiban perusahaan terang. Sehingga pelaksanaan TJSL juga bisa lebih dipertanggungjawabkan. “Kami tidak mengambil alih. Kami hanya ingin penyaluran TJSL tertib, tepat sasaran, dan bermanfaat,” katanya.

Mas Rusdi mencontohkan bantuan ambulans dari PT Tirta Fresindo Jaya. Meski berniat baik, ambulans tersebut tidak bisa dimanfaatkan optimal karena desa tidak memiliki anggaran untuk sopir maupun biaya operasional. “Contoh seperti itu yang ingin kami perbaiki,” ujarnya.

Melalui penataan TJSL, Pemkab ingin memastikan seluruh kontribusi perusahaan -yang jumlahnya lebih dari 2.000 di Pasuruan- terarah dan tidak tumpang tindih. Ia menyebut, potensi CSR Pasuruan sangat besar, namun selama ini belum seluruhnya termanfaatkan. “Tujuan akhirnya pembangunan lebih cepat, dan manfaatnya betul-betul sampai ke masyarakat,” pungkas Mas Rusdi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.