KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.12.1/1740/438.6.2/2025 tentang Efisiensi Belanja Tahun Anggaran 2025.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah ini diambil setelah Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Dana Transfer pada 6 Februari 2025, yang membahas strategi efisiensi dan realokasi anggaran di tingkat daerah. Pemkab Sidoarjo mengambil inisiatif untuk melakukan penghematan sebelum petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri RI diterbitkan.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sidoarjo diinstruksikan untuk melakukan efisiensi di berbagai sektor. Salah satunya adalah mengurangi belanja seremonial, sosialisasi, serta Focus Group Discussion (FGD) yang menggunakan layanan sewa tempat atau paket meeting. Pemkab mendorong pemanfaatan aset-aset daerah sebagai alternatif.
Selain itu, belanja percetakan, publikasi, dan kajian juga akan dikurangi guna menekan pengeluaran yang dianggap kurang prioritas. Langkah serupa juga diterapkan pada perjalanan dinas, di mana Pemkab menetapkan efisiensi hingga 50 persen serta melarang pelaksanaan studi banding ke luar daerah.
Efisiensi juga dilakukan dengan membatasi pembayaran honorarium yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi OPD. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dengan demikian, penggunaan anggaran diharapkan lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan pemborosan.
Di sisi lain, Pemkab menegaskan bahwa efisiensi ini tidak akan mengganggu pelayanan publik. Justru, anggaran yang dihemat akan dialokasikan untuk meningkatkan berbagai indikator pelayanan kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar program pembangunan tetap berjalan optimal meskipun ada penyesuaian dalam belanja daerah.
Sekretaris Daerah Sidoarjo, Fenny Apridawati, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara lebih efektif.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, Pemkab Sidoarjo berharap seluruh OPD dapat lebih bijak dalam mengelola anggaran mereka. Evaluasi terhadap penerapan efisiensi belanja ini akan terus dilakukan, seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait pengelolaan keuangan daerah. (*)