KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) bertindak cepat menangani keluhan warga terkait kerusakan jalan di Desa Junwangi, Kecamatan Krian.
Kerusakan jalan ini disebabkan oleh aktivitas pengurugan lahan untuk pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi menyoroti pentingnya pengawasan terhadap setiap proyek pembangunan agar tidak merugikan masyarakat.
Ia menekankan bahwa pembangunan harus memperhatikan kepentingan umum dan tidak mengorbankan lingkungan sekitar.
“Kerusakan jalan seperti ini mengganggu aktivitas warga dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Kami mendorong semua pihak untuk memastikan pembangunan mendukung kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Dinas PUBMSDA Sidoarjo menyatakan bahwa pengurugan lahan dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari pihaknya.
Kepala Dinas PUBMSDA, Dwi Eko Saptono, menegaskan bahwa pelaksana proyek diminta untuk segera menghentikan aktivitas pengurugan dan bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan.
“Kami sudah meminta pelaksana menghentikan pengurugan hingga proses perbaikan jalan selesai. Pelaksana juga harus mengurus surat rekomendasi teknis dan memberikan jaminan perbaikan berupa deposito sebagai bentuk tanggung jawab,” jelasnya, Senin (6/1).
Dwi menyebutkan bahwa kerusakan jalan di Desa Junwangi telah mengganggu mobilitas warga sekitar. Ia memastikan Pemkab Sidoarjo akan terus memantau proses perbaikan yang dilakukan oleh pelaksana proyek. Hingga saat ini, aktivitas pengurugan telah dihentikan sesuai dengan instruksi dari PUBMSDA.
Selain menghentikan pengurugan, pelaksana proyek diberi batas waktu satu minggu untuk menyelesaikan perbaikan jalan. Jika pelaksana tidak memenuhi batas waktu yang ditentukan, Pemkab Sidoarjo akan mengeluarkan surat peringatan resmi.
“Jika dalam waktu yang ditentukan pelaksana tidak bertindak, kami akan mengirimkan surat peringatan. Komitmen ini penting demi melayani kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)