KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat menyiapkan regulasi khusus terkait penggunaan sound karnaval bervolume tinggi atau sound horeg. Aturan itu saat ini difinalisasi dalam rapat koordinasi draft Surat Edaran Bersama (SEB) di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Senin (25/8).
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyebutkan bahwa asesmen teknis sudah disiapkan sebagai dasar aturan. Regulasi itu akan mengatur mulai dari pembatasan jumlah perangkat, kapasitas daya, ambang batas kebisingan, hingga jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB.
“Mulai sekarang, izin keramaian akan lebih selektif. Kalau ada indikasi pelanggaran, izin tidak akan keluar. Bahkan pembahasan bisa dilakukan lebih dari sekali sebelum izin benar-benar diterbitkan,” tegas Andi.
Andi menjelaskan, regulasi tidak hanya sebatas pembatasan, tetapi juga memberi ruang agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tertib, aman, dan bermanfaat secara sosial maupun ekonomi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menegaskan bahwa penerbitan SEB ini merupakan kebutuhan mendesak. Sebab, fenomena sound horeg selama ini menuai pro dan kontra di masyarakat.
“Konfigurasinya harus jelas, rujukan teknisnya tegas. Hiburan tetap ada, tapi harus tertib, aman, dan sehat. Kita ingin solusi yang membawa ketentraman bagi Kota Batu, bahkan bisa dijadikan agenda wisata ke depan,” ujar Heli.
Ke depan, lanjut Heli, Pemkot Batu bersama Forkopimda akan membentuk tim lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, TNI, kejaksaan, tokoh agama, budaya, MUI hingga Kementerian Agama. Tim ini bertugas merumuskan standar teknis, mekanisme perizinan, serta pengawasan langsung di lapangan.
Menurut Heli, regulasi terkait sound horeg dapat menjadi pedoman yang jelas menekan potensi konflik sosial akibat kebisingan, sekaligus mendukung kegiatan budaya dan pariwisata di Kota Batu. “Tentunya, Pemkot Batu menargetkan regulasi ini bisa mendongkrak kunjungan wisatawan dari 25 persen menjadi 50 persen,” tegasnya. (*)