KabarBaik.co – Pengadilan Agama Malang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu dan Kantor Kementerian Agama Kota Batu, menggelar sidang isbat nikah terpadu bertajuk Kota Batu Mantu, Rabu (5/2). Kegiatan yang berlangsung di Graha Pancasila, Balaikota Among Tani itu sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik.
Dalam pelayanan tersebut, ada tiga jenis layanan yang diberikan, yakni sidang isbat nikah, penetapan asal-usul anak, dan pembetulan biodata. Peserta yang mengikuti sidang isbat tersebut sebelumnya telah mendaftarkan diri melalui bagian administrasi pada 3 hingga 31 Januari 2025 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Tani Kota Batu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Zadim Efisiensi menyampaikan apresiasinya atas sinergi berbagai pihak dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. ”Sidang terpadu ini merupakan wujud nyata sinergi Pengadilan Agama Malang, Kemenag Batu, dan Pemkot Batu untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan efisien,” jelas Zadim.
Zadim bertekad pemkot semakin maksimal dalam pencatatan pernikahan, legalitas anak, serta perubahan biodata, dan administrasi kependudukan. Jika masih ada perkara yang perlu disidangkan di masa mendatang, Pemkot Batu siap kembali membantu penganggarannya. ”Melalui sidang terpadu ini kami berharap masyarakat yang mengalami kendala dalam mendapatkan legalitas hukum bisa memperoleh bantuan dengan lebih terjangkau,” katanya.
Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Nurul Maulidah mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pengadilan Agama dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. ”Pengadilan Agama adalah lembaga yang berwenang menangani bidang perkawinan, termasuk sidang isbat nikah, asal-usul anak, dan pembetulan biodata,” ujarnya.
Nurul menegaskan, tingginya perkara asal-usul anak menunjukkan bahwa masyarakat Kota Batu semakin taat hukum. Hal ini membuktikan bahwa pernikahan tidak lagi dilakukan secara siri. Sebab, pihak yang paling dirugikan dalam pernikahan siri adalah perempuan dan anak yang dilahirkan,
“Yang menjadi istimewa hari ini adalah jumlah perkara yang disidangkan mencapai 83 kasus, terdiri dari 13 perkara isbat nikah, 44 perkara asal-usul anak, dan 26 perkara pembetulan biodata,” papar Nurul.
Dengan adanya kegiatan ini, lanjut Nurul, masyarakat yang sebelumnya mengalami kendala dalam pencatatan pernikahan dan legalitas keluarga, kini dapat memperoleh dokumen resmi dengan lebih mudah. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkot Batu dan instansi terkait untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)








