Pemkot Batu Terbitkan SE Larangan Pengalihan Kendaraan Dinas Usai Mutasi Pejabat

oleh -8 Dilihat
IMG 20260304 WA0020
SE tentang larangan pengalihan status penggunaan kendaraan dinas jabatan di Pemkot Batu. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co, Batu – Wali Kota Batu, Nurochman, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 032/399/35.79.504/2026 tentang larangan pengalihan status penggunaan kendaraan dinas jabatan. Surat edaran tersebut ditetapkan pada Selasa, 3 Maret 2026 sebagai penegasan aturan pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas jabatan.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa penggunaan Barang Milik Daerah (BMD), baik bergerak maupun tidak bergerak, harus melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tidak diperkenankan melekat pada individu. Kendaraan dinas jabatan yang digunakan kepala SKPD juga wajib tercatat dalam Daftar Inventaris Barang (KIB) pada masing-masing SKPD.

Selain itu, kepala SKPD dilarang mengalihkan status penggunaan kendaraan dinas akibat perpindahan jabatan. Apabila masih terdapat pejabat yang membawa kendaraan dinas dari perangkat daerah lain, yang bersangkutan diminta segera mengembalikan kendaraan tersebut kepada SKPD pemilik sesuai data administrasi.

Penerbitan surat edaran ini menyusul informasi dari sumber internal Pemkot Batu yang menyebut masih ada pejabat lama yang belum menyerahkan kendaraan dinas kepada pejabat pengganti setelah proses mutasi. “Kendaraan dinas merupakan aset pemerintah daerah yang dibeli dari anggaran negara, sehingga tidak boleh tetap dikuasai pejabat yang telah dimutasi. Jika tidak dikembalikan, harus ada tindakan tegas,” ujar sumber tersebut, Rabu (4/3).

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih menegaskan, kendaraan dinas tidak diperbolehkan dibawa oleh pejabat lama setelah mutasi jabatan. “Bapak Wali Kota sudah mengingatkan melalui grup pimpinan SKPD bahwa kendaraan dinas tidak boleh dibawa saat mutasi. Saya juga ditugaskan menyiapkan surat edaran resmi dan saat ini sudah diterbitkan,” ujarnya.

Eny menjelaskan, dari sisi administrasi aset setiap kendaraan dinas tercatat dalam KIB pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika kendaraan dipindahkan tanpa mekanisme perubahan dokumen, maka akan menimbulkan persoalan dalam pencatatan maupun pembiayaan.

“Jika kendaraan dibawa tanpa perubahan data KIB, pemeliharaan tidak dapat diproses oleh OPD yang baru karena anggarannya masih tercatat di OPD lama. Hal ini berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan temuan audit,” katanya.

Pj Sekretaris Daerah Kota Batu, Eko Suhartono menegaskan, seluruh organisasi perangkat daerah wajib mematuhi surat edaran yang diterbitkan wali kota tersebut. “Kami berharap seluruh dinas mematuhi surat edaran Bapak Wali Kota terkait larangan pengalihan status penggunaan kendaraan dinas,” ujar Eko.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan penegasan kembali aturan pengelolaan aset daerah setelah proses mutasi pejabat. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga tertib administrasi serta memastikan seluruh kendaraan dinas tercatat sesuai data inventaris resmi.

Eko mengingatkan bahwa setiap kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan pejabat yang dimutasi harus segera dikembalikan dan disesuaikan dengan pencatatan di masing-masing perangkat daerah. “Kepatuhan terhadap surat edaran ini menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah sekaligus mencegah potensi persoalan administrasi di kemudian hari,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.