Wali Kota Batu Terbitkan SK untuk Kegiatan Malam Takbir, Simak Aturan yang Diterapkan

oleh -284 Dilihat
WhatsApp Image 2025 03 29 at 16.38.14
Wali Kota Batu, Nurochman. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Wali Kota Batu, Nurochman, menerbitkan surat edaran (SE) mengenai kegiatan malam takbir Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Surat Edaran Nomor 338/69035.79.417/2025 itu berisi larangan arak-arakan, konvoi, serta penggunaan sound horeg saat malam takbir.

Ada tiga poin yang dibahas dalam surat edaran tersebut. Pertama, dalam pelaksanaan takbir tidak diperkenankan menggunakan sound horeg atau sound kapasitas tinggi. Kedua, dilarang melakukan konvoi kendaraan bermotor dan arak-arakan takbiran di jalan raya yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum.

Ketiga, himbauan untuk melaksanakan takbiran di masjid atau musala dengan tertib dan tidak menggunakan pengeras suara berlebihan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Wali Kota Batu juga melarang warganya menyalakan petasan, mercon, dan kembang api dalam jumlah besar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

kabarbaik lebaran

”Serta dilarang menggunakan benda tajam dan minuman keras. Larangan ini dibuat untuk memastikan saat kegiatan malam takbiran, umat muslim masih bisa menjalankan aktivitasnya tanpa menganggu kelancaran lalu lintas serta ketertiban umum,” tegas Nurochman, Sabtu (29/3).

Nurochman menegaskan, seluruh aparat keamanan termasuk Satpol PP Kota Batu dan kepolisian akan meningkatkan patroli serta pengawasan guna memastikan ketertiban salama malam takbiran. “Tak terkecuali camat dan lurah serta kepala desa untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan,” ujarnya.

Nurochman berharap SE yang telah diterbitkan benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Batu. “Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.