KabarBaik.co – Usaha warung makan tetap diperbolehkan buka selama Ramadan di Kota Batu. Meski demikian, pemilik warung makan diharuskan mematuhi sejumlah persyaratan saat melayani pembeli.
Dinas Pariwisata Kota Batu telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan operasional usaha pariwisata selama Ramadan 2025. Dalam SE nomor 556/5/9/35.79.403/2025 itu, tempat usaha makanan dan minuman tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Namun, pemilik usaha makan dan minum dilarang menyajikan barang jualannya secara terbuka.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Andrianto menyatakan, pemilik usaha makanan diharuskan memasang tirai sebagai bentuk penghormatan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. “Jadi, selama Ramadan usaha warung makan di Kota Batu diperbolehkan tetap buka. Tetapi, harus ditutup tirai untuk menghormati warga yang beribadah puasa,” kata Onny, Jumat (28/2).
Onny mengungkapkan, aturan yang dibuat tersebut sebenarnya bukan untuk membatasi aktivitas perekonomian masyarakat. Kebijakan yang terkait dengan kegiatan usaha tetap harus berjalan dengan cara yang selaras dengan norma dan budaya. “Aturan yang dibuat untuk menyeimbangkan kebutuhan usaha dengan nilai-nilai sosial,” tandas Onny. (*)