KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mengalokasikan anggaran pembangunan rumah baru pada tahun 2026.
Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 35 juta per unit untuk enam rumah yang bersumber dari APBD Kota Blitar.
Kepala Disperkim Kota Blitar Suyatno, mengatakan bantuan pembangunan rumah baru tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai kepada penerima. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan hunian layak.
“Untuk tahun 2026, pembangunan rumah baru dianggarkan Rp35 juta per unit dan akan direalisasikan untuk enam rumah,” kata Suyatno, Sabtu (7/2)
Meski bantuan disalurkan dalam bentuk tunai, Disperkim memastikan proses pembangunan tetap diawasi secara ketat. Tim teknis dari Disperkim Kota Blitar akan melakukan pengawasan langsung di lapangan guna memastikan kualitas konstruksi bangunan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Pengawasan dilakukan oleh tim teknis kami agar pembangunan rumah sesuai spesifikasi dan benar-benar layak huni,” pungkasnya.(*)






