KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai menyiapkan skema penempatan aparatur untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di tiap kelurahan. Namun, rencana penempatan pegawai itu masih dalam tahap pembahasan karena dikhawatirkan mengurangi kebutuhan pegawai di lingkungan pemkot.
Plt Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya mengatakan, pemerintah daerah telah menerima surat edaran bersama dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan BKN terkait penempatan PPPK di KDKMP. Dalam aturan itu, daerah diminta menyiapkan maksimal tiga PPPK untuk masing-masing koperasi. Sementara di Kota Blitar sendiri terdapat 21 KDKMP yang tersebar di tiap kelurahan.
“Kalau mengikuti ketentuan maksimal itu berarti kami harus menyiapkan sekitar 36 PPPK. Tapi kemarin kami mencoba menawar karena kalau sebanyak itu ditempatkan, otomatis kita akan kekurangan pegawai,” ujar Ika, Senin (25/5).
Menurutnya, kondisi tersebut dipertimbangkan karena saat ini banyak pegawai di lingkungan Pemkot Blitar yang memasuki masa pensiun, terutama pada level staf pelaksana. Karena itu, Pemkot Blitar mengusulkan agar penempatan PPPK cukup satu orang di masing-masing kelurahan untuk membantu operasional KDKMP.
“Kami sudah menyampaikan ke kementerian, usulannya satu PPPK untuk masing-masing kelurahan. Jadi tidak sampai tiga orang tiap koperasi,” katanya.
Ika menjelaskan, hingga kini belum ada ketentuan detail mengenai posisi maupun tugas PPPK yang akan diperbantukan di koperasi tersebut. Namun, dalam surat edaran disebutkan PPPK yang bisa ditempatkan minimal memiliki ijazah Diploma 3 (D3). “Kalau yang ijazahnya di bawah D3 tidak diperbolehkan untuk diperbantukan di Koperasi Merah Putih,” pungkasnya. (*)







