KabarBaik.co – Pagelaran fiber optik yang berada di kota Kediri diakui oleh Pemerintah Kota Kediri masih semrawut dan belum adanya produk izin yang dikeluarkan. Hal itu dikatakan Ridwan Ismawan selaku Penata Perizinan Ahli Madya DPM PTSP.
Menurutnya saat ini Pemerintah Kota Kediri masih dalam proses pengkajian untuk Peraturan Daerah (Perda) Ruang Milik Jalan (Rumija).
“Yang mana nanti dari Pemerintah Kota khususnya dari Dinas Teknik PU-PR akan memberikan titik-titik mana saja yang nantinya sudah disiapkan,” katanya, Rabu (23/4).
Oleh karenanya, untuk mencegah pemasangan provider jaringan tak berizin, pihaknya bakal kolaborasi dengan Dinas PUPR untuk memberikan sosialisasi kepada pihak terkait.
“Harapan kami dari Pemerintah Kota Kediri akan segera memperbaiki ataupun menata terkait pagelaran fiber optik yang ada di udara ataupun di bawah, yang mana nantinya itu pun akan segera terealisasi sehingga dari provider bisa memanfaatkan lahan-lahan yang sudah ditentukan dan sebagai masukan untuk mendapatkan PAD,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Kediri, I Made Dwi Permana, mengatakan dalam waktu dekat akan mengundang provider jaringan internet untuk didata lagi terkait dengan utilitas-utilitas di Kota Kediri.
“Sehingga nantinya dapat kita lakukan penertiban baik dari pagelaran kabelnya maupun pemasangan tiangnya,” katanya.
Menurutnya, minimal di satu titik, paling banyak terdapat tiga atau empat tiang sehingga tidak mengganggu dari warga maupun dari pengguna jalan.
“Kita usahakan untuk provider lebih aware lagi terhadap pemasangan-pemasangan tiang. Untuk sementara ini sambil kita evaluasi lagi terkait dengan Perda kita, kita hentikan dulu rekomendasi untuk pemasangan, pagelaran kabel di Kota Kediri,” imbuhnya.(*)






