Pemkot Mojokerto Teken Kontrak Payung ATK Kertas, Dorong Efisiensi Lewat Katalog Elektronik

oleh -65 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 15 at 2.35.45 PM
Penandatanganan kontrak payung Konsolidasi Pengadaan ATK Pemkot Mojokerto (istimewa)

KabarBaik.co – Pemkot Mojokerto resmi menuntaskan proses Konsolidasi Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) berupa kertas untuk Katalog Elektronik Lokal.

Proses tersebut ditandai dengan pengumuman pemenang konsolidasi pada 12 Januari 2026 yang sekaligus diumumkan melalui laman resmi INAPROC.

Sebagai tindak lanjut, penandatanganan kontrak payung berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada Nomor 100, Kamis (15/1).

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Triprasetyo, bersama 11 penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang konsolidasi.

Sebelas penyedia tersebut ditetapkan berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor: 000.3.3/01.12.17/BPBJP/417.102.2/2026 yang diterbitkan oleh Pokja Pemilihan Konsolidasi Pengadaan Alat Tulis Kantor pada 12 Januari 2026.

Mereka terdiri dari Agung Pramono Sedayu, Basuki Rohmat, PT Medical Jaya Group, CV Berkat, CV Cahaya Permata Lestari, CV Poernama Baru Indonesia, PT Harfindo Jaya Abadi, PT Amanah Multi Usaha, PT Kirana Astha Brata, CV Sinar Karunia Sulung, serta PT Sumber Gama Abadi.

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Triprasetyo menegaskan bahwa penandatanganan kontrak payung ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kota Mojokerto dalam mendorong transformasi digital pengadaan barang dan jasa.

“Penandatanganan kontrak hari ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan wujud nyata transformasi digital pengadaan melalui pemanfaatan Katalog Elektronik Lokal,” ujar Gaguk.

Ia menjelaskan, mekanisme konsolidasi pengadaan memungkinkan belanja pemerintah dilakukan secara lebih terencana dan terkoordinasi, sehingga anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara optimal, efisien, dan tepat sasaran.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan Setda Kota Mojokerto Febri Emayanti menyampaikan bahwa seluruh tahapan konsolidasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Febri, proses konsolidasi diawali dengan pengumuman pada 23 Desember 2025, dilanjutkan dengan kegiatan aanwijzing pada 29 Desember 2025 sebagai forum penjelasan teknis dan klarifikasi bagi calon penyedia.

“Setelah aanwijzing, peserta memasukkan dokumen penawaran. Dari 19 peserta yang menyampaikan penawaran, dilakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi secara objektif, dengan hasil 15 peserta dinyatakan lulus dan empat peserta gugur,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya adalah negosiasi teknis, layanan, dan harga. Dari proses tersebut, sebanyak 11 peserta menyatakan sepakat dengan hasil negosiasi, sementara empat peserta tidak mencapai kesepakatan.

Febri menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat.

“Melalui konsolidasi ini, kami berharap kebutuhan ATK berupa kertas di seluruh perangkat daerah dapat terpenuhi secara lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat optimal bagi Pemerintah Kota Mojokerto,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.