KabarBaik.co – Dalam upaya memperkuat implementasi Program Korporasi Petani Jawa Timur (Jatim Cetar) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani, ketahanan pangan, serta pengendalian inflasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Perekonomian mengadakan pertemuan strategis dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Surabaya, Kamis (26/6).
Pertemuan ini melibatkan jajaran Biro Perekonomian Pemprov Jatim, seperti Dedi Haryono dan Dina Stefany, serta pihak KPPU Kanwil IV yang diwakili Dyah Paramita, M. Afifudin, dan Naufal. Fokus utama diskusi adalah penguatan koordinasi dan pengawasan atas implementasi Program Beras Jatim Cetar, yang merupakan pilot project nasional sekaligus bagian dari strategi lumbung pangan Indonesia.
Menurut Dedi Haryono, Program Jatim Cetar dirancang untuk mencapai tiga tujuan utama, yakni Meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengelolaan korporasi yang lebih terstruktur, Memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah, Menekan inflasi dengan sistem distribusi beras yang efisien dan terintegrasi.
Distribusi beras dalam program ini dilakukan melalui dua mekanisme utama: demand-pull dan cost-push. Sistem ini melibatkan koperasi multi-pihak sebagai inti kelembagaan yang menghubungkan petani, pelaku bisnis, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam satu ekosistem terpadu.
Produk beras premium didistribusikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan BUMD untuk menciptakan pasar tetap sekaligus mengendalikan lonjakan permintaan di pasar umum. Sementara itu, masyarakat umum dapat memperoleh beras melalui program Toko Inflasi Daerah (Epik), dengan subsidi logistik yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
“Hingga pertengahan 2025, program ini telah menunjukkan dampak positif dalam menjaga stabilitas harga pangan, terutama di wilayah perkotaan,” ujar Dedi.
Dyah Paramita dari KPPU menekankan pentingnya menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dalam implementasi program ini, khususnya terkait pemberian subsidi logistik dan mekanisme distribusi.
Ia menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah diperlukan agar tidak menciptakan eksklusivitas yang dapat menutup akses bagi pelaku usaha lain yang kompeten dan efisien.
“KPPU mendukung inovasi kebijakan Jatim Cetar agar lebih inklusif dan adil bagi semua pelaku pasar, termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Dyah.
Sebagai mitra strategis Pemprov Jatim, KPPU juga mendorong penerapan kemitraan sehat untuk memperkuat ekosistem distribusi pangan yang berkelanjutan. Dengan sinergi ini, Program Jatim Cetar diharapkan tidak hanya menjadi solusi lokal, tetapi juga menjadi model nasional dalam menciptakan ketahanan pangan yang inklusif dan berkeadilan.