KabarBaik.co – Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (30/9) di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri.
Tersangka baru itu adalah F, 19, seorang pemuda yang berperan sebagai admin media sosial. F ditangkap karena terbukti menyebarkan ajakan untuk ikut dalam aksi kerusuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Laksana menjelaskan bahwa F dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Seorang pemuda berinisial F kami amankan karena telah menyebarkan ajakan melalui akun media sosial, yang memicu kerusuhan di Kota Kediri akhir Agustus lalu,” terang Cipto, Selasa (23/9).
Menurut Cipto, akun media sosial dan flyer yang digunakan F sudah dibuat sejak 2024. Namun, momentum kerusuhan akhir Agustus lalu kembali dimanfaatkan F untuk mengajak, memprovokasi, dan menyebarluaskan ajakan kepada masyarakat.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka F, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penyebaran ajakan tersebut,” imbuh Cipto.
Dengan penetapan tersangka baru ini, total sudah ada 51 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan Kediri. Dari jumlah tersebut, 46 orang dilakukan penahanan, sementara 5 lainnya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Polres Kediri Kota menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan demi menjaga kondusifitas wilayah.
“Masih kami dalami apakah F memiliki keterkaitan dengan jaringan pelaku kerusuhan di daerah lain di Indonesia,” pungkas Cipto. (*)







