Pemuda Bojonegoro Jadi Tersangka Pencabulan Sesama Jenis di Gresik

oleh -708 Dilihat
IMG 6428 scaled
Tersangka NT. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu orang tersangka kasus pencabulan sesama jenis yang menimpa pelajar SMA di Kabupaten Gresik.

Penetapan tersangka ini dilakukan polisi setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Barang bukti yang diamankan meliputi celana training, kaos, sprei dan HP.

Tersangka berinisial NT, 21 tahun, asal Desa Ngantru, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. Ia tinggal di rumah kos wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, tindak pencabulan itu terjadi pada Juli 2025 lalu. Korbannya seorang pelajar laki-laki yang masih duduk di bangku kelas XI SMA.

“Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada 20 Agustus 2025 kami mengamankan tersangka NT dan langsung dilakukan penahanan,” bebernya, Selasa (9/9).

IMG 6434 scaled
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz didampingi Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso. (Foto: Andika DP)

Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukan berbagai tipu muslihat. Mulai dari membelikan kaos, memberi uang hingga ancaman menyebarkan video asusila korban.

“Jadi tersangka ini suka dengan korban. Dan itu (pencabulan, Red) dilakukan lebih dari satu kali. Tersangka terindikasi suka sesama jenis, dan ini akan kami lakukan pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.

Tersangka dan korban sendiri sudah kenal sekitar satu tahun. Perkenalan keduanya berakhir di ranah hukum akibat tindak pidana pencabulan di bawah umur, lebih-lebih sesama jenis.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Pelajar SMA di Gresik Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis, Keluarga Lapor Polisi

Seperti diberitakan, pencabulan sesama jenis menimpa seorang pelajar SMA asal Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Kabar yang dihimpun, aksi pencabulan itu terbongkar ketika MA diantar pulang oleh terduga pelaku, seorang pria yang merupakan kenalannya.

Saat itu, orang tua korban melihat sang putra dicium dan merasa janggal. Sebab keduanya sesama jenis, laki-laki.

MA pun langsung diinterogasi oleh keluarga hingga akhirnya mengaku. Bahwa, korban sempat diajak ke kos terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.

Di sana, terduga pelaku tiba-tiba memeluk korban. Pelukan itu sempat ditolak oleh MA. Namun terduga pelaku marah dan langsung melucuti pakaian korban. Terjadilah pencabulan sesama jenis. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.