KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidyl di dua lokasi kos. Salah satu lokasi berada di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MR, 23 tahun, warga Kraton, Kabupaten Pasuruan. Ia didapati menyimpan ribuan butir pil keras di kamar kos temannya, S.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aiptu Junaedi mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang selama ini curiga akan gerak-gerik tersangka.
“Kami menerima laporan sering terjadi transaksi obat keras di wilayah hukum kami,” ujarnya, Selasa (27/5).
Setelah dilakukan penyelidikan petugas mengamankan MR bersama saksi S di kamar kos Krapyakrejo. Di lokasi tersebut ditemukan empat klip pil Trihexyphenidyl berisi masing-masing 100 butir.
Dari ponsel milik MR, petugas menemukan rekaman video yang menunjukkan tumpukan kaleng berisi pil serupa. Saat diinterogasi, MR mengaku menyimpan sisa pil di kos pribadinya di Kelurahan Pohjentrek.
Petugas lalu mendatangi lokasi kedua bersama MR dan menemukan 17 kaleng pil Trihexyphenidyl yang masing-masing berisi 1.000 butir. Total, polisi menyita sekitar 17.400 butir pil dari kedua lokasi.
Menurut pengakuan MR, ia memperoleh obat keras itu dari rekannya berinisial R seharga Rp 350.000 per kaleng.
“Pelaku sudah menjalankan bisnisnya dan sudah menjual 15 kaleng,” imbuhnya.
MR menjual obat tersebut seharga Rp 750.000 per kaleng dan mengaku terakhir menjual kepada dua orang pembeli pada hari penangkapan. Barang bukti dan tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Junaedi memastikan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan tanpa izin.
“Kami juga akan memeriksa saksi ahli dan mengirim sampel ke Labfor untuk memastikan kandungan obat,” tegasnya.(*)