KabarBaik.co – Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk Samsul Hadi (29), warga Desa Tampung, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, setelah mengedarkan obat keras di lingkungan tempat tinggalnya. Pengungkapan kasus ini setelah masyarakat mengadukan dan resah terhadap ulah pelaku.
Pelaku dinilai telah yang meracuni anak-anak muda di tempat tinggalnya dengan obat-obatan berbahaya dan merusak. “Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka,” ucap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi, Senin (10/3).
Junaidi menyampaikan, dari hasil pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, pihak Satreskoba Polres Pasuruan Kota menemukan ribuan pil dektro siap edar. “Saat pengeledahan di rumah tersangka, anggota amankan ribuan pil dektro yang siap jual dalam kemasan plastik,” jelas Junaidi.
Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu pil dextro sebanyak 5.247 butir, plastik klip, uang tunai Rp 1.060.000 dan handphone. Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras jenis trihexyphenidyl dan dextromethorphan. (*)






