KabarBaik.co – Unit Reskrim Polsek Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di Masjid Jami’ Gresik yang terjadi pada 22 Juli 2025 lalu. Kala itu, korban MBF, kehilangan ponselnya saat beristirahat usai salat Zuhur di lantai 2 masjid.
Setelah menerima laporan dengan Nomor: LP/B/17/VII/2025/Polsek Gresik, petugas langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal.
Dari hasil pemeriksaan kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, terlihat seorang laki-laki mengenakan kaus hitam mencuri ponsel milik korban saat korban tertidur. Ciri-ciri fisik pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman tersebut.
Upaya pengejaran membuahkan hasil tiga hari kemudian. Pada Jumat (25/7) sekitar pukul 19.00 WIB, saat pelaksanaan kringserse atau patroli wilayah, petugas berhasil mengamankan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri di CCTV.
Pelaku diketahui berinisial F, 22 tahun, alamat Dusun Asongkah Daya, Desa Angsokah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di area Makam Sunan Malik Ibrahim Gresik. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu dus ponsel merek Redmi Note 14 milik korban, rekaman CCTV, songkok berwarna hitam, serta sarung yang dikenakan saat melakukan pencurian. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.800.000.
Kapolsek Gresik Iptu Suharto, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan jajarannya.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan kasusnya sedang kami kembangkan untuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana serupa di tempat lain,” ujar Iptu Suharto.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama jemaah masjid, agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan untuk menghindari kejadian serupa.(*)