KabarBaik.co – Masyarakat Kabupaten Gresik ramai-ramai mengakui kesulitan menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan layanan kesehatan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Khususnya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan khususnya di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Kesulitan tersebut ditengarai karena penolakan beberapa rumah sakit dengan alasan DBD tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini pula telah lama menjadi sorotan DPRD Gresik terkait mekanisme penanganan pasien DBD yang dinilai rigid.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, angkat bicara terkait hal itu. Dia menegaskan bahwa program JKN tetap menjamin pengobatan DBD sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Sepanjang Januari 2024 hingga Maret 2025, terdapat 15.945 kasus DBD yang ditangani melalui JKN di FKTP maupun FKRTL di Gresik dengan pembiayaan total lebih dari Rp 25 miliar.
Janoe menjelaskan, DBD dapat ditangani langsung di puskesmas. Jika perlu perawatan lanjutan, maka dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014. “Pengobatan penyakit DBD termasuk dalam manfaat yang dijamin oleh Program JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Janoe, Sabtu (24/5).
Menurut Janoe, pelayanan ini dilaksanakan di FKTP seperti puskesmas dan memerlukan pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu. Pemeriksaan tersebut dilakukan di puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. ”Pasien yang memenuhi kriteria kondisi gawat darurat dapat langsung ke IGD rumah sakit terdekat tanpa harus melalui puskesmas, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018,” paparnya.
Dokter spesialis anak di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik, Wiweka Merbawani, menambahkan, kondisi pasien dengan kondisi syok (terjadi kegagalan sirkulasi), tidak mampu minum secara adekuat, atau asupan sulit, dapat dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Selain itu, apabila pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan, maka pelayanan kasus DBD dapat langsung diberikan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit. ”Kondisi pasien kategori gawat dengan kategori berat, seperti munculnya tanda-tanda syok dengue, perdarahan hebat atau penurunan kesadaran, maka pasien dapat segera ditangani di IGD rumah sakit,” tegas Wiweka.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Mukhibatul Khusnah, menjelaskan bahwa pelayanan terhadap pasien DBD harus berdasarkan diagnosa medis dan mengikuti alur layanan di FKTP dan FKRTL. Penjaminan JKN atas penyakit DBD dapat diberikan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami telah menjalankan berbagai upaya pencegahan DBD, mulai dari pemeriksaan jentik nyamuk hingga pemberian larvasida,” ujar Khusnah. Dia menekankan hingga saat ini belum ada obat antivirus khusus dengue, sehingga terapi suportif menjadi kunci utama penanganan pasien.
Prosedur sistem rujukan terhadap penanganan DBD menggunakan JKN ini telah mendapat sorotan dari anggota Komisi IV DPRD Gresik, Imam Syaifuddin, “Kuncinya memang ada di kebijakan pusat, BPJS Kesehatan Cabang Gresik hanya pelaksana kebijakan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/5) lalu. (*)