Penangkapan Kurir Narkoba 30 Kg Hasil Pengembangan Kasus Pasutri Sukodono

oleh -1521 Dilihat
IMG 20240816 WA0033
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto tengah tanya jawab dengan tersangka. (Yudha)

KabarBaik.co – Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tersangkut berinisial IM alias Iyek, 46 tahun, warga Jl. Perlis Selatan III Pabean Cantikan Surabaya. Ia diketahui telah melakukan pengiriman sebanyak 5 kali, hingga akhirnya tertangkap.

Tersangka yang ditangkap di Jl. Mutiara Timur I, perumahan Taman Mutiara Sidoarjo pada Senin (22/7) ini tengah membawa 30 kg narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka IM meupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Yakni penangkapan sepasang suami-istri di daerah Bangsri, Kecamatan Sukodono pada 17 April 2024 lalu.

“Sebelumnya anggota kami dari Satreskoba Polresta Sidoarjo mengeamankan pasangan suami istri di kawasan Sukodono. Hasil dari penyidikan didapat informasi akan adanya pengiriman sabu dengan jumlah besar,” terang Imam, Jumat (16/8) saat memberikan keterangan kepada Media.

Berdasarkan informasi dari Pasutri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo lantas bergerak dengan pemantauan di sejumlah titik. Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dipakai oleh tersangka IM alias Iyek yang tengah membawa paket narkoba.

“Setelah menangkap AVV dan S yang merupakan Pasangan suami istri di salah satu mini market di Jl Bangsri, Sukodono, muncul nama bandar Narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri, untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa ekspedisi,” lanjutnya.

Selain di Sidoarjo dan Surabaya, rencananya narkoba tersebut juga akan diedarkan ke wilayah Kalimantan.

“Jadi Narkoba dengan kemasan teh bertulisan China dimasukan ke dua peti palet, dimana akan diedarkan selain di Jawa Timur juga akan dikirim ke Kalimantan,” terangnya.

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa hingga saat ini tersangka tidak mengakui keterlibatannya pada jaringan Narkoba. Meski ia mengakui sempat melakukan empat kali pengiriman sebelumnya.

“Hingga saat ini tersangka masih menyangkal dirinya mengetahui barang yang dikirim tersebut adalah Narkoba, namun dirinya mengaku sebelumnya sudah melakukan empat kali pengiriman dengan berat keseluruhan 60 Kg sabu,” ungkap Christian.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (2) dengan pidana hukuman mati.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.