KabarBaik.co – Penasihat Hukum terdakwa, perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Siska Wati, Erlan Jaya Putra lagi-lagi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Surabaya untuk mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Erlan dalam sidang lanjutan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Senin (5/8).
Menurut Erlan, permohonan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan dan memang tak ada sangkut pautnya sama sekali dengan perkara yang tengah disidangkan.
“Ini tidak manusiawi ya rekening gaji dari suami terdakwa ini diblokir sejak 7 bulan yang lalu. Terlebih rekening anak dari terdakwa juga diblokir. Kami mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut, agar permohonan kami untuk pembukaan rekening dikabulkan,” kata Erlan.
Apalagi hingga saat ini sudah terhitung selama 7 bulan suami dari Siska Wati tidak menerima gaji, lantatan rekening yang digunakan untuk menerima uang diblokir. Pun demikian dengan rekening anak terdakwa yang notabene jauh dari konstruksi hukum perkara ini.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani mengatakan permohonan itu masih dipertimbangkan majelis hakim. Rekening koran dan bukti pendukung lain diminta dilengkapi untuk materi pembukaan pemblokiran rekening tersebut.
“Akan kami pertimbangkan, minta tolong bukti lain seperti rekening koran tiga bulan sebelum terjadinya OTT dilengkapi dulu,” katanya dalam persidangan.
Dalam agenda sidang ini, jaksa KPK menghadirkan 9 saksi staf di BPPD termasuk sopir dari terdakwa Ari Suryono. Mereka kompak mengakui jika kitir pemotongan insentif yang diberikan terdakwa Siska Wati juga dilakukan oleh pegawai lain termasuk para kepala bidang.
“Kitir pemotongan insentif itu juga turut dibagikan Kabid lainnya bukan hanya Siska Wati,” kata salah satu saksi Bambang. (*)








