KabarBaik.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berencana melakukan pengaturan area parkir di depan Stasiun Kota Malang. Langkah ini diambil karena aktivitas parkir di lokasi tersebut sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Kemacetan juga sering disebabkan oleh kendaraan taksi online yang tiba-tiba berpindah dari arah Alun-alun Tugu dan langsung berhenti di depan pintu masuk stasiun.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa transportasi online melakukan hal tersebut saat menjemput penumpang. Mengingat kepadatan di area tersebut, penjemputan penumpang sering kali membuat lalu lintas jadi semakin padat.
“Orang-orang dari transportasi online sering menyeberang sembarangan. Kami akan melakukan penataan,” tuturnya saat ditemui di Kantor Dishub Kota Malang, Selasa (22/7) sore.
Jaya mengingatkan, bahwa penyedia layanan aplikasi transportasi online seharusnya perlu menyediakan tempat untuk armadanya. Tempat tersebut berfungsi sebagai lokasi untuk menjemput atau menurunkan penumpang.
“Sesuai dengan peraturan, pihak penyedia layanan online harus memiliki shelter sendiri. Ada regulasi dari Menteri Perhubungan. Saya akan berkoordinasi dengan mereka terlebih dahulu,” ujarnya.
Jaya menjelaskan bahwa penyediaan tempat untuk pengemudi transportasi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019. Peraturan ini mensyaratkan para penyedia aplikasi untuk menyediakan shelter bagi pengemudi, tidak hanya di jalan umum tetapi juga di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, stasiun, dan terminal.
“Aplikator bisa menyewa tempat untuk shelter atau bisa juga memiliki sendiri. Yang terpenting adalah penyediaannya,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa pihak Dishub berpendapat, Kota Malang sudah saatnya memiliki shelter untuk pengemudi transportasi online. Namun, untuk pelaksanaannya, Dishub masih akan berkoordinasi dengan forum lalu lintas.
Tidak menutup kemungkinan, jika semua pihak setuju, penyediaan shelter bagi pengemudi transportasi online akan dibahas lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait parkir.(*)