Penataan Pasar Tradisional, DPRD Surabaya Pastikan Rumah Potong Unggas Tak Rugikan Pedagang

oleh -101 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 14 at 6.35.15 PM
Suasana RDP di komisi B DPRD kota Surabaya (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya– Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kekhawatiran pedagang terkait rencana pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) oleh Perseroda Pasar Surya, Selasa (14/4).

Dalam pertemuan tersebut, legislatif menegaskan bahwa penataan ini bertujuan untuk kesehatan lingkungan tanpa mematikan ekonomi pedagang.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Faridz Afif menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, pasar tradisional tidak diperbolehkan lagi menjadi tempat penyembelihan. Seluruh proses pemotongan harus dipusatkan di RPU yang memiliki standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sertifikasi halal.

“Pedagang tetap boleh berjualan di pasar, tapi tidak boleh menyembelih di sana. Ini demi kesehatan lingkungan dan kenyamanan warga. Kita ingin sistem yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH),” ujar Faridz saat menutup rapat.

Aspirasi Pedagang: Karakteristik Ayam Kampung Berbeda

Perwakilan pedagang dari Pasar Pecindilan, Fauzi, menyatakan pada dasarnya mereka tidak menolak penataan. Namun, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, terutama terkait perbedaan karakteristik dagangan.

“Kalau ayam negeri mungkin bisa sentralisasi, tapi ayam kampung berbeda. Pembeli biasanya memilih langsung ayamnya sebelum disembelih. Kami juga khawatir jika direlokasi ke tempat yang market-nya berbeda, kami harus mencari pelanggan dari nol lagi,” ungkap Fauzi.

Solusi Komprehensif dan Keberlanjutan Ekonomi

Anggota Komisi B, Baktiono, mengingatkan agar pihak Pasar Surya tidak hanya fokus pada pembangunan fisik RPU, tetapi juga memikirkan aspek transportasi dan aksesibilitas pedagang. Menurutnya, kebijakan harus realistis dan bertahap agar tidak mematikan usaha kecil.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama Perseroda Pasar Surya, Agus Priyo, memastikan pihaknya akan melibatkan para jagal yang selama ini bekerja di pasar. “Para jagal akan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi dan dilibatkan langsung dalam operasional RPU,” tuturnya.

Standar Kesehatan dan Investasi Tinggi

Kabag Perekonomian Pemkot Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengungkapkan bahwa pembangunan RPU memerlukan investasi besar, di mana satu unit IPAL saja bisa mencapai Rp 500 juta. Hal ini dilakukan demi menjamin kualitas pangan yang beredar di Surabaya.

Kabid Peternakan DKPP, Yudi Eko Handono, menambahkan bahwa di RPU nantinya setiap unggas akan diperiksa oleh dokter hewan. “Ini untuk memastikan unggas bebas penyakit dan diproses sesuai standar teknis maupun syariat,” jelasnya.

Melalui RDP ini, DPRD Surabaya berkomitmen untuk terus mengawal agar kebijakan RPU menjadi solusi yang seimbang antara penataan kota yang bersih dan keberlangsungan hidup pedagang tradisional. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.