Penataan Wajah Kota, Pemkab Jember Gelar Operasi Indonesia Asri di Kawasan Protokol

oleh -93 Dilihat
Satpol PP menertibkan rombong milik pedagang.
Satpol PP menertibkan rombong milik pedagang. (Ist)

KabarBaik.co, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember kembali mempertegas komitmen penataan estetika kota melalui Operasi Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu pagi (14/3) ini menyasar kawasan protokol guna mengembalikan fungsi ruang publik bagi masyarakat.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember Bambang Rudianto bersama Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR). Sebanyak 100 personel gabungan diterjunkan, melibatkan berbagai unsur seperti Dishub, Dinas PU Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Bapenda, DPMPTSP, hingga pihak Kecamatan Kaliwates.

Bambang Rudianto menjelaskan bahwa penertiban ini bukan langkah mendadak. Pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif selama tiga hari kepada para pelaku usaha.

“Hari ini Satgas ITR melaksanakan penertiban sebagai bagian dari program Indonesia Asri. Ini merupakan amanah bersama untuk menjaga kota tetap aman, sehat, bersih, dan indah. Sosialisasi sudah kami lakukan sebelumnya, baik melalui woro-woro maupun surat edaran,” ujar Bambang, Sabtu (14/3).

Operasi kali ini difokuskan pada empat ruas jalan utama yang menjadi jantung aktivitas warga, mulai Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Trunojoyo dna Jalan Ahmad Yani.

Petugas menertibkan penggunaan bahu jalan dan trotoar yang beralih fungsi menjadi tempat usaha atau aktivitas lain yang menghambat mobilitas pejalan kaki dan arus transportasi.

Meski bertindak tegas, Pemkab Jember tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dengan menyiapkan solusi bagi pedagang kecil.

Bambang menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud memutus mata pencaharian warga, melainkan mengatur agar aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan hukum.

“Pemerintah telah menyiapkan beberapa opsi lokasi bagi para pedagang agar tetap bisa berjualan secara legal, di Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lapangan, area gang yang tidak mengganggu ketertiban umum, rencana pembangunan pusat kuliner atau Pujasera yang lebih representatif,” katanya.

“Setiap kegiatan usaha yang menggunakan ruang publik wajib memiliki izin dan dilakukan di area yang diperbolehkan. Kami ingin masyarakat memahami bahwa ada hak pejalan kaki yang harus dihormati,” imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.