KabarBaik.co, Tuban – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban diminta bersabar. Gaji bulan Maret 2026 berpotensi mengalami keterlambatan pencairan karena masih menunggu hasil evaluasi terhadap puluhan pegawai.
Penundaan tersebut berkaitan dengan proses evaluasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tuban terhadap 85 PPPK formasi tahun 2025. Evaluasi ini menentukan perpanjangan atau tidaknya kontrak kerja para pegawai yang masa tugasnya akan segera berakhir.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, membenarkan adanya potensi keterlambatan pembayaran gaji tersebut. “Njih, itu hanya masalah di sistem,” ujarnya, Sabtu (21/2).
Arif menjelaskan, masa kontrak PPPK angkatan tahun 2025 akan berakhir pada 28 Februari 2026. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum memperpanjang kontrak dan melakukan penginputan ulang data ke dalam sistem penggajian. “Alasannya evaluasi karena kontrak berakhir 28 Februari,” imbuhnya.
Ia menambahkan, apabila hasil evaluasi telah final, proses administrasi dan penggajian akan segera diusulkan. (*)








