Pencekalan Gregorius Ronald Tannur Terkendala Salinan Putusan PN Surabaya

oleh -5474 Dilihat
IMG 20240731 WA0015
Gregorius Ronald Tannur usai menjalani sidang putusan di PN Surabaya,

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya pada Rabu (24/7) lalu Mejelis Hakim PN Surabaya memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas perkara pembunuhan pacarnya sendiri, Dini Sera Afrianti. Hakim berpendapat tidak ada bukti dan saksi yang menguatkan terdakwa untuk dihukum.

Usai diputus bebas, pihak Kejaksaan pun langsung mengeksekusi putusan. Di tanggal yang sama pada pukul 22.00 WIB, Gregorius Ronald Tannur dikeluarkan dari penjara dan bebas melenggang ke mana pun.

“Tentunya saat ini yang bersangkutan yaitu Ronald sudah merdeka. Artinya tidak bisa kita lakukan penahan ataupun upaya paksa untuk melakukan penahanan,” jelas Putu Arya Wibisana, Kasi Intel Kejari Surabaya.

“Saat ini langkah-langkah yang kita ambil mempersiapkan untuk berkoordinasi dengan Dirjen Kemenkumham melalui Imigrasi, akan kita sampaikan cegah-tangkalnya supaya yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri,” imbuhnya.

Namun sayangnya, upaya permohonan pencekalan masih tersendat. Hal ini terjadi menyusul pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga hari ini, Rabu (31/7), belum menerima salinan putusan dari PN Surabaya, sehingga proses pengajuan memori kasasi belum bisa dilakukan.

“Namun tetap kita menunggu, kita melakukan upaya kasasi dulu. Jadi dasar kita melakukan cegah tangkal ini adalah adanya upaya dari jaksa untuk bisa melanjutkan kembali persidangan ini,” lanjutnya.

Untuk diketahui, informasi awal terkait rencana Gregorius Ronald Tannur bakal pergi ke luar negeri pertama kali diembuskan oleh Dimas Yemahura selaku kuasa hukum Dini Sera Afriyanti.

Ia menyampaikan hal ini saat berada di Komisi Yudisial, Senin (29/7) kemarin.

“Saya mendapat informasi di lapangan, bahwa tersangka pascabebas ini ada perencanaan untuk pergi ke luar negeri. Tentu ini sangat menyakitkan bagi kami keluarga korban,” katanya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.