Kasus Pembunuhan di Hotel Double Tree Surabaya Masuki Babak Baru, Begini Perkembangannya

oleh -1107 Dilihat
IMG 20250213 WA0034
Tersangka pembunuhan di hotel Double Tree Surabaya, Muhamad Ilham Pratama. (Yudha)

KabarBaik.co – Polrestabes Surabaya telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan, Surabaya, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kasus ini melibatkan satu tersangka, Muhammad Ilham Pratama, 25 tahun, yang diduga menghabisi nyawa kekasihnya, Marifatul Ainiyah, 24, pada tanggal 16 Januari 2025 di lantai 16 Hotel Double Tree Surabaya. Pembunuhan ini terjadi setelah sebuah pertengkaran yang dipicu rasa cemburu.

Ida Bagus Putu Widyana, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, mengonfirmasi penerimaan SPDP tersebut melalui Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen.

kabarbaik lebaran

“Kami telah menerima SPDP dari pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan di Hotel DoubleTree,” ujar Putu Arya, pada Kamis (13/2).

Meskipun telah menerima SPDP, Kejari Surabaya belum menerima pelimpahan berkas perkara dari pihak kepolisian.

“Sampai saat ini kami belum menerima pelimpahan berkas perkara,” tambahnya.

Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu, 15 Januari 2025, ketika Muhammad Ilham Pratama mengajak kekasihnya, Marifatul Ainiyah, yang sedang berada di Malang, untuk bertemu di Surabaya. Setelah keduanya bertemu di Stasiun Gubeng, mereka kemudian menuju Hotel Double Tree untuk menginap. Namun, pertemuan yang awalnya penuh harapan itu berujung pada tragedi.

Pada Kamis dini hari, terjadi pertengkaran antara keduanya yang dipicu oleh rasa cemburu. Muhammad Ilham Pratama yang tampaknya sudah terprovokasi emosi, kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik korban hingga tewas.

Setelah menyadari perbuatannya, Muhammad Ilham Pratama segera menyerahkan diri kepada Polsek Tegalsari. Pihak kepolisian kemudian mengalihkan kasus ini ke Polsek Genteng sesuai dengan wilayah hukum tempat kejadian perkara.

Saat ini, Muhammad Ilham Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini dan dijerat dengan pasal pembunuhan. Polisi tengah menyiapkan berkas perkara untuk segera diserahkan kepada Kejari Surabaya agar kasus ini dapat segera diproses di pengadilan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.