KabarBaik.co – Kematian Ma’rifatul Ainiyah, seorang perempuan asal Lumajang, Jawa Timur di tangan kekasihnya yang juga calon suaminya sungguh mencengangkan. Dari hasil otopsi, korban pembunuhan Muhamad Ilham Pratama, 25 tahun ini diketahui ternyata sedang berbadan dua. Diperkirakan janin yang ada di dalam kandungannya berusia antara 13-16 minggu.
Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada menjelaskan, berdasarkan dari hasi l otopsi tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim ditemukan luka di area leher korban. Diduga luka ini imbas dari perbuatan tersangka yang mencekik korban.
“Luka dan bekas itu memang menunjukkan korban meninggal karena dicekik. Itu juga berdasarkan keterangan dari tersangka sendiri,” terangnya, Sabtu (18/1).
Selain ditemukan luka bekas cekikan, hasil autopsi juga mengungkap fakta yang sebelumnya tersembunyi.
“Hasil dari otopsi itu sendiri ditemukan janin yang berusia sekitar 12-16 minggu,” tambahnya.
Namun demikian pihak kepolisian masih belum bisa memastikan apakah janin yang dikandung oleh korban ini adalah hasil hubungan korban Ma’rifatul Ainiyah dengan tersangka Muhamad Ilham Pratama.
“Kalau itu kita belum bisa memastikan, perlu dilakukan tes DNA,” pungkasnya.
Di sisi lain, pelaku pembunuhan di Hotel Double Tree by Hilton Surabaya, Muhamad Ilham Pratama mengaku tidak mengetahui tentang kondisi korban yang tengah berbadan dua.
“Saya tidak tahu kalau dia sedang mengandung,” ungkapnya.
Ia juga mengaku sangat emosi terhadap korban yang hendak dinikahinya tersebut ternyata masih menyimpan foto dan menjalin hubungan dengan mantan pacarnya. Hal ini yang kemudian dijadikan alasan pelaku untuk menghabisi korban.
Sebelumnya, korban Ma’rifatul Ainiyah pada Rabu (15/1) malam melakukan perjalanan menuju Surabaya dari Malang dengan menggunakan moda transportasi Kereta Api. Ia pergi ke Kota Pahlawan lantaran hendak bertemu dengan pacarnya, seorang pria asal Bubutan, Surabaya.
Saat itu, ia turun di Stasiun Gubeng yang kemudian dijemput oleh sang kekasih. Keduanya lalu menuju ke Hotel Double Tree by Hilton Surabaya untuk menginap. Mereka mendapatkan kamar di lantai 16 hotel yang berada di Jl. Tunjukan no. 12 Surabaya.
Namun tragis bagi Ma’rifatul Ainiyah alias Aini atau Rini, ia meregang nyawa usai bertengkar hebat dan dicekik oleh calon suaminya yang sempat hendak menikah pada 15 Desember 2024 kemarin.
Rini, panggilan akrab Ma’rifatul Ainiyah meregang nyawa dengan posisi terlentang di lantai kamar hotel tersebut. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)