KabarBaik.co, Banyuwangi – Dua pria diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi karena diduga terlibat pencurian sapi di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore. Seorang berperan sebagai eksekutor dan seorang lainnya sebagai penadah.
Kasus ini terungkap setelah warga Tulungrejo melaporkan kehilangan satu ekor sapi jenis limosin pada akhir Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Tersangka pertama yang diamankan yakni AA, 44 tahun, warga Silo, Jember, yang diduga berperan sebagai penadah sapi hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap S, 43 tahun, warga Glenmore, yang diduga sebagai pelaku pencurian.
“Keduanya sudah kami tahan dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan serupa,” kata kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan.
Ia menegaskan, pencurian hewan ternak menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap ekonomi warga, khususnya peternak kecil di wilayah pedesaan.
Polisi menjerat tersangka S dengan Pasal 477 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian hewan ternak. Sementara tersangka AA dijerat Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.






