KabarBaik.co – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember menyebut di awal tahun 2025 ini kasus perceraian karena masalah judi online (Judol) meningkat. Mereka mencatat sudah ada 10 kasus dalam kurun waktu 3 bulan.
Hal itu diungkapkan oleh, Humas PA Jember, Moh. Hosen, Sabtu (8/3). Ia mengatakan, maraknya judi online (judol) kini tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga menjadi pemicu perpecahan dalam rumah tangga.
Meskipun tidak ada data pasti terkait jumlah perkara perceraian akibat judol, namun kasusnya mulai banyak ditemui. Terlebih dalam dua tahun terakhir.
“Kalau untuk persentase pastinya kami tidak punya datanya. Tapi untuk kasus cerai akibat judol cukup marak. Per Maret ini saja setidaknya sudah 10 kasus,” ungkap Hosen.
Hosen mamaparkan, untuk keseluruhan jumlah perkara perceraian yang masuk ke PA Jember hingga awal Maret 2025 mencapai 346 kasus.
“Mayoritas gugatan cerai yang diajukan berkaitan dengan masalah ekonomi. Ketika digali lagi salah satu penyebabnya adalah kebiasaan berjudi online,” paparnya.
Ia juga menambahkan, fenomena perceraian akibat judol memang mulai sering tarjadi. Bahkan terhitung sejak dua tahun terakhir dan saat ini menjadi masalah baru yang dihadapi banyak pasangan di Jember.
“Judol menjadi faktor tersendiri yang memengaruhi ekonomi keluarga hingga pada akhirnya berujung pada perceraian,” ujarnya.
“Karena masih tergolong baru, faktor ini belum tercantum dalam aturan Mahkamah Agung sebagai penyebab perceraian,” imbuh Hosen.
Kendati demikian, meski baru memasuki triwulan pertama, jika dibandingkan tahun sebelumnya, angka perceraian di Jember menunjukkan sedikit penurunan.
“Pada tahun 2024, total perceraian yang diputus oleh PA Jember mencapai 5.613 kasus. Secara umum, angka perceraian di 2025 sedikit menurun dibandingkan tahun lalu, belum signifikan karena masih di triwulan pertama,” tutupnya. (*)