KabarBaik.co – Misteri kematian lansia Tri Retno Jumilah (60), warga Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang, akhirnya terungkap.
Korban ternyata tewas dibunuh oleh suami sirinya sendiri, P alias Purnomo (60), warga Desa Palrejo, Sumobito, Jombang.
Pelaku mengaku nekat menghabisi korban karena sakit hati terus-menerus direndahkan dan disebut sebagai pria numpang hidup. Selama setahun terakhir ia memang tidak bekerja.
“Saya tidak kerja satu tahun, sering diusir dari rumah sampai saya tidak kuat,” kata Purnomo saat diperiksa penyidik, Senin (24/11/2025).
Ia menyebut tekanan mental itu membuatnya hilang kendali. “Sakit hati ya karena dia ngoceh terus, nyinggung karena saya tidak kerja, ya perempuan itu uang terus,” tambahnya.
Meski begitu, ia mengaku menyesal setelah menghabisi nyawa korban. “Menyesal tapi sudah terlanjur.”ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander membenarkan bahwa pelaku bertindak karena merasa sakit hati mendalam akibat sering diejek.
“Motif pelaku sakit hati, berkaitan dengan sering diejek dan sering diusir dari rumah sehingga pelaku tega menghabisi korban,” ujar Dimas.
Menurut penyidik, korban kerap menyinggung kondisi ekonomi pelaku yang tidak bekerja hingga membuat pelaku merasa harga dirinya diinjak-injak.
“Kita masih dalami, namun yang pasti pelaku sakit hati sering diejek numpang hidup kepada korban dan sering diusir dari rumah,” lanjutnya.
Pelaku memukul korban menggunakan linggis. Korban sempat menangkis hingga tulang tangan patah. Luka di wajah, dada, dan pendarahan hebat di kepala menjadi penyebab utama kematian.
Tidak sampai di situ, pelaku menutup wajah korban dengan bantal setelah melihat korban masih bernapas.
“Setelah melakukan pemukulan, korban masih bernafas, kemudian pelaku menutup wajah korban dengan bantal hingga tidak bernyawa,” jelas Dimas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain:
Linggis, Bantal, Selimut dan pakaian korban, Uang tunai Rp 59.940, 5 gelang dan 3 cincin milik korban, Sepeda motor Vixion yang dibawa kabur pelaku.
Purnomo sempat melarikan diri ke Lampung menggunakan bus setelah melakukan aksinya. Ia ditangkap pada Jumat (21/11) di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Dimas.
Tri Retno sebelumnya ditemukan meninggal dunia pada Kamis (13/11) siang di rumahnya dalam kondisi membusuk.
Anaknya curiga karena sang ibu tidak memberi kabar selama empat hari. Kiriman buah yang dititipkan di gagang pintu rumah masih utuh dan tidak tersentuh.
Saat ditemukan, kondisi jasad telah membengkak dan mengeluarkan bau menyengat. Hasil autopsi memastikan korban tewas akibat kekerasan benda tumpul. (*)






