KabarBaik.co – Bawaslu Kota Batu menyatakan, sebanyak 2.120 form A hasil pengawasan telah didapat. Dan, Pilkada 2024 secara serentak di Kota Batu dipastikan tanpa potensi sengketa hasil.
“Ada sekitar 2.120 form A hasil pengawasan, selama tahapan penyelenggaran Pilkada terutama mulai tahap masa tenang sampai pungut hitung,” terang Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, saat gathering dengan awak media, di Kota Batu, Senin (16/12).
Form A ini, lanjut Yogi, dihasilkan oleh pengawas di berbagai tingkatan, mulai dari pengawas kecamatan, desa/kelurahan, hingga pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Data ini mencerminkan pengawasan yang ketat di setiap proses Pilkada,” ujar Yogi. Dimana, Bawaslu mencatat 26 dugaan pelanggaran yang terjadi di periode masa tenang hingga pemungutan suara.
Jika dilihat, menurutnya, sejauh ini mayoritas pelanggaran bersifat administratif, seperti kekurangan atau kelebihan logistik dan keberadaan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang saat tahapan pungut hitung.
Bahkan, Yogi menegaskan, bahwa sampai hari ini tidak ada pengajuan penyelesaian sengketa yang masuk selama tahapan Pilkada. Meski, aturannya pengajuan ke Mahkamah Konstitusi sejak 3 hari ditetapkannya perolehan suara kepala daerah di Kota Batu.
Disoal perkara kasus yang diterima Bawaslu Kota Batu, Yogi mengakui, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menangani satu pelanggaran yang telah diregister terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang jelas, kami juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya Pilkada. Dan sebenarnya, banyak laporan yang relevan dari masyarakat telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu selama tahapan pengawasan,” tandasnya. (*)






