KabarBaik.co, Pasuruan – Aksi dramatis terjadi saat tim Satresnakoba Polres Pasuruan melakukan pengejaran terhadap bandar sabu di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Mobil tersangka sempat hilang dari pantauan polisi sebelumnya akhirnya berhasil ditangkap.
Mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi P 1745 yang dikemudikan STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen, akhirnya berhasil dihentikan di jalan Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan poket narkotika jenis sabu dengan total berat 16,992 gram yang disembunyikan di dalam mobil. STN mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan.
Sementara itu, seorang wanita yang ada di dalam mobil dari hasil tes urine dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba dan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
”Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba, ini menjadi peringatan keras bahwa kami akan terus memburu dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono, Senin (9/3).
Kapolres menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan di balik kedua tersangka. “Ini bukan jaringan kecil, dari tangan mereka kami amankan hampir 17 gram sabu siap edar. Ini akan kami kembangkan untuk menangkap aktor di atasnya,” imbuhnya.
Akibat atas perbuatannya melawan hukum, STN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, sementara itu, RM akan menjalani proses rehabilitasi sekaligus pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam jaringan ini. (*)








