KabarBaik.co, Pasuruan – Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Gejug Jati, Kecamatan Lekok, akhirnya melakukan penandatangan bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadan. Hal ini dilakukan setelah maraknya pelanggaran yang dilakukan pemilik warung kopi yang buka pada malam Ramadan.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan pemilik warung, mulai dari menyediakan layanan karaoke hingga minuman keras. Pemdes Gejug Jati menuntut aktivitas warung kopi selama waktu yang disepakati, untuk menjaga keamanan, ketertiban di masyarakat sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama sisa waktu bulan Ramadan, warung kopi kita tutup setelah banyak temuan dari Satpol PP,” kata Asari, Kepala Desa Gejug Jati.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono menyampaikan, penutupan warung kopi ini setelah adanya kesepakatan bersama dari Pemdes hingga pengelola. “Kesepakatan bersama dalam menjaga kamtibmas di bulan Ramadan tahun ini sesuai dengan Perda yang ada,” jelas Suyono.
Apabila kembali ditemukan pelanggaran, lanjut Suyono, maka pihaknya akan melakukan penutupan warung/kios dan pemutusan kontrak secara sepihak oleh BUMDes Jati Bangkit. “Apalagi ditemukan melanggar kesepakatan bersama pihak BUMDes akan memutus kerjasama. Ini dilaksanakan sebagai peringatan keras,” tutup Suyono. (*)






