KabarBaik.co, Pasuruan – Satpol PP Kabupaten Pasuruan terus berupaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Salah satunya dengan melakukan operasi terhadap warung remang-remang yang menyediakan minuman keras hingga pemandu lagu.
Pada operasi ketiga kalinya di wilayah Pantura Pasuruan, pemilik warung tidak menghiraukan beberapa larangan yang sebelumnya telah disampaikan. Satpol PP akhirnya mengambil tindakan tegas dengan larangan membuka selama bulan suci Ramadan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono mengatakan, penutupan warung remang-remang yang ada di wilayah jalur Pantura Pasuruan karena melanggar Perda. “Malam itu juga langsung dilakukan penutupan, karena sudah diingatkan beberapa kali tetap melanggar,” tegas Suyono, Kamis (5/3).
Pejabat yang akrab disapa Yono itu menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan selama bulan suci Ramadan dengan sasaran warung remang-remang yang biasa menyediakan minuman keras dan pemandu lagu. “Operasi senyap akan kita lakukan terus selama bulan puasa, kita menjaga keterlibatan dan keamanan terutama bagi masyarakat sekitar yang berpuasa,” jelasnya.
Apabila dalam operasi senyap para pemilik warung masih bandel, lanjut Yono, pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku sebagai efek jera atas perbuatan melawan hukum. “Kalau buka lagi ketahuan saat operasi, maka langsung akan dibawa ke mako Satpol PP untuk dilakukan penyelidikan,” ucapnya.
Suyono meminta kepada kepala desa hingga Forkopimcam untuk ikut menjaga wilayahnya dari perbuatan maksiat. “Saya sudah sampaikan kepada kepala desa hingga pihak kecamatan untuk ikut menjaga wilayahnya, apa sudah sesuai izin usaha warungnya,” tutup Yono. (*)






