KabarBaik.co, Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto mengungkap kasus penyalahgunaan ganja di Trawas, Kabupaten Mojokerto. Seorang pria berinisial RTWS, 44, warga Kabupaten Malang, diamankan polisi dalam operasi tersebut.
Kasus itu terungkap pada Senin (18/5) sekitar pukul 20.18 WIB saat anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Trawas.
Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati tersangka menyimpan ganja. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Petugas mengamankan satu kotak kardus warna coklat yang dilakban hitam berisi ganja kering dengan berat kotor 97,10 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, dalam keterangannya Kamis (21/5).
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit timbangan digital beserta kotaknya, tas ransel warna abu-abu, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial NYO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Eriek menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (*)







