Pengedar Sabu di Banyuwangi Ditangkap saat Tebar Ranjau, Polisi Amankan 63 Poket Serbuk Setan

oleh -622 Dilihat
c8ba1892 f04c 4959 9ba1 edb6bca71490
Tersangka diamankan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Seorang pengedar sabu di Banyuwangi berinsial HN alias R, 33 tahun berhasil dibekuk aparat kepolisian setempat.

Ia ditangkap saat mengedarkan barang atau meranjau di daerah Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kamis (13/2) lalu.

Dari tangannya polisi menyita sabu seberat 80,45 gram dalam bentuk 63 paket siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.

Setelahnya mendapat informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Dan benar, polisi mendapati tersangka tengah mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar,” kata Khoirul.

Saat diinterogasi, tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu di sekitar GOR Tawangalun menggunakan sistem ranjau.

Dari pengakuan tersangka polisi melalukan pencarian. Hasilnya ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram,” ujarnya.

Tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolresta Banyuwangi untuk penanganan lebih lanjut. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

“Tersangka yang telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Ikhwan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.