Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Akibat Terperosok di Jalan Berlubang, Ahli Hukum Sebut Negara Dapat Dituntut

oleh -175 Dilihat
IMG 20251110 WA0019
Laka tunggal akibat jalan berlubang di Kabupaten Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Kecelakaan tunggal terjadi di jalan nasional Bojonegoro–Babat, tepatnya di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (8/11) dini hari. Seorang pengendara motor asal Surabaya meninggal dunia setelah terperosok ke lubang jalan yang cukup dalam.

Korban diketahui bernama Masduki, warga Desa Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi L 3522 OR dan melaju dari arah Bojonegoro menuju Surabaya.

Kepala Unit Laka Lantas Polsek Baureno, IPTU Muhiman, membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga tidak melihat lubang di badan jalan karena situasi jalan yang gelap.

“Akibatnya korban terperosok dan terjatuh. Korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis di RSUD Sumberjo,” jelas IPTU Muhiman, Senin (10/11).

Menanggapi kejadian tersebut, pakar hukum asal Bojonegoro, Agus Rismanto, menilai bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab atas keselamatan pengguna jalan, terlebih karena lokasi insiden berada di jalan nasional.

“Sangat disayangkan masih banyak jalan rusak. Pemerintah seharusnya melindungi warganya, bukan membiarkan hingga menimbulkan korban jiwa. Tanggung jawab penyelenggara jalan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” tegas Agus.

Selain itu, Agus mengutip ketentuan dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan apabila lalai dan menyebabkan kecelakaan.

Dalam pasal tersebut diatur jika kelalaian menyebabkan kerusakan kendaraan atau barang, pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta. Jika menyebabkan korban luka ringan, pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Jika menyebabkan korban luka berat pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta. Jika menyebabkan orang meninggal dunia: pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.

“Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana,” tegas Agus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penanganan jalan berlubang di lokasi kejadian. Ia berharap pemerintah dapat segera melakukan perbaikan untuk mencegah insiden serupa terulang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.