KabarBaik.co – Polres Malang menindaklanjuti Surat Edaran (SE) bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya dengan menggelar rapat koordinasi (rakor), pada Selasa (26/8) kemarin. Hasil rapat memutuskan perlunya pembatasan penggunaan sound horeg di Kabupaten Malang.
Rakor ini diikuti Bupati Malang Sanusi, unsur Forkopimda, pejabat utama Polres Malang, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Fokus pembahasan diarahkan pada penerapan aturan teknis agar penggunaan pengeras suara tetap terkendali.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS menegaskan, dalam pertemuan itu ada empat poin penting dalam SE yang akan diturunkan menjadi aturan di Kabupaten Malang. ”Yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan pengangkut sound, pembatasan waktu dan tempat, serta aturan penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat,” jelas Danang, Rabu (27/8).
Dalam aturan turunan, lanjut Danang, tingkat kebisingan akan dibatasi maksimal 85 desibel (dBA) untuk sound system berpindah. Sementara untuk kegiatan resmi, seni, musik, atau budaya di ruang terbuka, batas maksimal ditetapkan 120 dBA.
Danang menegaskan, pembatasan ini tidak dimaksudkan untuk melarang hiburan masyarakat, melainkan menjaga ketertiban umum sesuai arahan SE bersama. “Harapannya aturan ini menjadi kesepakatan bersama agar kegiatan masyarakat tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan keresahan,” tegas Danang.
Selain pengaturan volume, pembatasan juga mencakup waktu penggunaan pengeras suara, baik hari kerja maupun akhir pekan. “Penggunaan sound system juga ditekankan agar tidak bertentangan dengan norma agama, hukum, maupun kesusilaan,” tandas Danang. (*)






