Pengusaha dan Sopir Angkutan Barang di Gresik Diimbau Tertib Jam Operasional, Polisi Gencarkan Penindakan

oleh -660 Dilihat
46065b81 eb4c 4f56 8560 7030d156e00f
Anggota Satlantas Polres Gresik saat menindak kendaraan besar yang melanggar jam operasional. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Keluhan masyarakat terkait maraknya kendaraan besar yang melanggar jam operasional mendapat atensi serius dari Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.

Secara khusus, Kapolres Gresik mengeluarkan imbauan terkait jam larangan operasional dan tata cara pengangkutan kendaraan besar yang beroperasi di wilayah Kota Pudak. Tujuannya untuk menciptakan kamseltibcarlantas di jalan raya.

“Waktu larangan operasional (kendaraan besar, red) pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB. Waktu diperbolehkan operasional pukul 08.00-15.00 WIB dan 18.00-05.00 WIB,” tegas AKBP Rovan dalam imbauannya.

“Pemerintah Kabupaten Gresik menyediakan kantong parkir di wilayah utara yang berlokasi di Ngawen Sidayu dan wilayah selatan yang berlokasi di UPT Penguji Kendaraan Bermotor Cerme,” sambung perwira menengah Polri jebolan Akpol 2006 tersebut.

Terkait tata cara pengangkutan, pihaknya mengimbau kepada pengusaha dan sopir jasa angkutan barang yang bermuatan MBLB (Mineral bukan Logam dan Batuan) dan sejenisnya wajib menyediakan dan memasang penutup terpal saat pengangkutan.

Guna menertibkan jam operasional kendaraan besar ini, Satlantas Polres Gresik kini menggencarkan operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan. Beberapa hari terakhir, ratusan kendaraan besar terjaring razia di wilayah utara dan selatan.

Lokasi yang menjadi titik rawan pelanggaran seperti di Ngawen Sidayu, Exit Tol Cerme hingga jalan protokol di tengah kota. Penindakan dilakukan terhadap kendaraan besar yang melanggar jam operasional, over dimension and over load (ODOL) dan tidak menggunakan penutup terpal.

Hari Kamis dan Jumat kemarin saja, Satlantas Polres Gresik menindak banyak kendaraan besar yang mokong. Rinciannya Kamis (30/1), sebanyak 21 pelanggar ditindak di Ngawen dan 49 pengendara mendapat teguran.

Sementara Jumat (31/1), polisi mengeluarkan 43 tilang dan 84 teguran untuk pelanggar jam operasional di sejumlah titik. Pantauan di lapangan, personel gabungan Satlantas Polres Gresik dan Dinas Perhubungan juga terus memonitor titik-titik rawan pelanggaran jam operasional.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar. Terutama terkait dengan regulasi jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Gresik.

“Diharapkan melalui operasi ini, kesadaran para pengemudi semakin meningkat dalam mematuhi peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.