KabarBaik.co – Pengusaha rental mobil di Kota Mojokerto inisial DM dibekuk anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah menggelapkan kendaraan mitra bisnisnya kepada penadah yang juga ditetapkan tersangka inisial BW dan BN.
Informasi yang dihimpun KabarBaik.co, tersangka DM betusia 40 tahun asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto mulanya seorang pengusaha yang menggeluti bisnis rental mobil. Usahanya pun berjalan moncer.
Dari kepiawaiannya menekuni bisnis tersebut, DM dipercaya para koleganya menjadi mitra bisnis rental mobil. Beberapa kolega DM menitipkan mobil dengan janji diberikan keuntungan Rp 4 juta perbulan.
Mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, Kasat Reskrim AKP Ach Rudi Zaeny mengungkapkan penangkapan DM berawal dari laporan korban dimana kejadian penipuan atau penggelapan terjadi pada tanggal 7 Maret 2024 di kantor rental mobil milik tersangka DM Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto korban pernah menitipkan satu unit mobil kepada DM untuk dijalankan di bisnis rental mobil.
“Tetapi oleh tersangka DM unit mobil tersebut digadaikan/dijual tanpa sepengetahuan korban,” ungkap AKP Ach Rudi Zaeny saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota Rabu (31/7)
Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan, ditemukan pada hari sabtu (15/5) sekitar pukul 04.30 WIB di dekat rest area bus Kabupaten Ngawi dilakukan penangkapan tersangka DM.
“Selain mobil koleganya yang dijalankan, beberapa modus yang dilakukan tersangka, juga membeli mobil baru dengan Pemohon Kredit atas nama orang lain di beberapa leasing kemudian mobil digelapkan kepada tersangka BW asal Jotangan Mojosari dan BN asal Mojorejo Pungging,” jelasnya.
Awalnya pembayaran bagi hasil sewa lancar, dalam tiga bulan terakhir tersendat, karena curiga korban menanyakan kepada DM. Namun, mobil milik korban ternyata sudah digadaikan kepada orang lain, lanjut kata AKP Ach Rudi Zaeny, kasus ini setelah dikembangkan ada 11 korban lagi yang mobilnya digelapkan, para korban berasal dari Jombang, Mojokerto, Sidoarjo.
AKP Ach Rudi Zaeny menjelaskankan alasan pelaku menggadaikan mobil karena bisnis rental sepi order. Oleh sebab itu, pelaku menggadaikan mobil masing-masing antara Rp30-90 juta kepada BW dan BN.
“Masih kita amankan 5 mobil sebagai barang bukti, untuk 6 mobil lagi masih tahap pencarian,” tegasnya.
Lima mobil yang sudah diamankan yakni Avanza Veloz Hitam W-1469-XM, Avanza putih W-1023-ZF, Avanza putih W-1026-ZF, Xenia MT L-1669-KP, Ertiga putih B-1613-UIT.
Lebih lanjut, AKP Ach Rudi Zaeny menegaskan tiga orang tersangka dijerat sesuai Pasal 378 juncto 372 tentang Penipuan dengan Penggelapan ancaman hukuman pidananya empat tahun penjara. (*)






