KabarBaik.co, Blitar – Peristiwa penjarahan benda cagar budaya di Situs Mejo Miring, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, akhirnya terungkap. Penelusuran pihak terkait menemukan bahwa salah satu arca yang hilang disimpan di rumah seorang warga setempat bernama Saimun.
Arca putri yang diduga merupakan peninggalan Kerajaan Majapahit tersebut ditemukan berada di kamar pribadi Saimun. Yang bersangkutan diketahui enggan menyerahkan arca tersebut untuk dikembalikan ke lokasi asalnya.
Kepala Desa Siraman Budi Arif Rohman, membenarkan temuan tersebut. Ia mengatakan arca ditemukan saat dilakukan penelusuran terhadap benda-benda yang hilang dari situs bersejarah itu.
“Arca Putri ditemukan di dalam kamar rumah Mbah Saimun. Yang bersangkutan menolak saat diminta untuk mengembalikannya ke Situs Mejo Miring,” ujar Budi, Kamis (29/1).
Budi menjelaskan, Saimun diketahui memiliki sejumlah pengikut meski jumlahnya tidak banyak. Kelompok tersebut memiliki keyakinan tertentu terkait keberadaan benda-benda purbakala yang diambil dari situs bersejarah.
Selain Situs Mejo Miring, kelompok tersebut juga diketahui mengambil sejumlah benda bersejarah dari lokasi lain, yakni Situs Gumuk, yang masih berada di wilayah Desa Siraman. Benda-benda tersebut sempat dipindahkan ke rumah Saimun dan beberapa titik lainnya.
Dalam proses pengembalian benda cagar budaya, petugas sempat mengalami kendala karena adanya penolakan dari pihak terkait. Faktor usia dan kondisi kesehatan Saimun juga menjadi pertimbangan dalam penanganan di lapangan.
Sebagian benda bersejarah yang diambil telah dikembalikan ke lokasi asal. Namun hingga kini, masih terdapat beberapa benda yang belum diserahkan dan masih berada di rumah Saimun.(*)






