KabarBaik.co – Polisi mengungkap sindikat penjual perhiasan emas palsu antarkota dengan barang bukti puluhan gram logam mulia palsu di Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan anggota Satreskrim telah menangkap seorang pelaku inisial MJ, 48, asal Desa Bajuran, Cerme, Bondowoso.
“Sedangkan satu orang pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitasnya dalam pengejaran tim Resmob,” kata Rezi, Selasa (4/11).
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan terungkapnya kasus dugaan penipuan penjualan perhiasan emas palsu itu bermula pada Kamis (30/10) saat ada seorang perempuan berinisial IR, 27, yang merupakan suruhan MJ, datang ke lapak pedagang emas di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Perempuan itu disuruh oleh pelaku menjual perhiasan emas palsu seberat 10 gram seharga Rp 15 juta, dan setelah transaksi korban melakukan pengecekan terhadap emas tersebut dan mendapati bahwa logam itu ternyata emas palsu.
Beberapa hari kemudian, lanjut Agung, tepatnya pada Minggu (2/11) perempuan inisial IR kembali datang untuk menjual perhiasan emas lain.
Namun korban yang sudah curiga langsung mengamankan IR bersama warga sekitar, dan setelah diinterogasi, perempuan itu mengaku mendapat perhiasan tersebut dari MJ yang menunggu di rumah kontrakannya di Situbondo.
“Anggota kami bersama warga kemudian mendatangi rumah kontrakan IR dan mengamankan MJ. Saat diperiksa MJ mengaku mendapatkan emas palsu itu dari seseorang di Jember,” kata Agung.
Dari tangan pelaku MJ, katanya, polisi menyita sejumlah barang bukti perhiasan yang diduga emas palsu dengan total berat lebih dari 40 gram serta sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama emas palsu tersebut. Identitas pemasok sudah diketahui dan saat ini sedang kami kejar,” kata Agung. (ANTARA)






