Pensiun Dini Mantan Kepala BPKPD Disoal, NGO Tuding Ada Permainan Orang Dalam

Reporter: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal
oleh -511 Dilihat
Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko ditemui sejumlah NGO, Senin (10/6). (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Perkara mantan kepala Badan Pengolahan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Ahmad Khasani, terus mendapat sorotan. Pada Jumat lalu (31/5), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan Khasani sebagai tersangka kasus pemotongan intensif.

Kali ini yang dipersoalkan sejumlah NGO di Kabupaten Pasuruan terkait proses pensiun dini oleh tersangka yang dianggap tidak wajar. Beberapa pihak mencurigai terjadi permainan oleh orang dalam. Terbukti hanya kurun waktu 11 hari saja pengajuan pensiun dini telah dikabulkan dinas terkait.

Baca juga:  Petugas Pantarlih di Kabupaten Pasuruan Mulai Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Muclis, salah satu perwakilan dari NGO, yang menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, mempertanyakan pengajuan pensiun dini oleh tersangka yang tidak wajar. Menurutnya, seharusnya pensiun dini yang diajukan tersangka direspons pihak terkait paling cepat 6 bulan.

“Kita temui Sekda terkait proses pensiun dini tersangka Ahmad Khasani yang cepat sebelum ditetapkan tersangka. Kita wajib curiga apa yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Muclis, Senin (10/6).

Hal senada juga disampaikan Didik dari LSM Gerak, yang merasa ada permainan dalam percepatan pensiun dini yang diajukan Ahmad Khasani. Prosesnya begitu cepat sehingga lolos dari penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:  Kawal Hak Pilih Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Bersama Mahasiswa Launching Posko

“Kita lihat adanya permainan yang dilakukan dalam proses percepatan pensiun dini, terbukti hanya belasan hari sudah keluar pengajuan pensiunnya,” ungkap Didik.

Tudingan adanya permainan dalam proses pensiun dini yang diajukan Ahmad Khasani dibantah Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko. Menurutnya, proses pengajuan permohonan pensiun dini sudah sesuai dan memenuhi syarat.

Baca juga:  Kolaborasi Cargill dan Petani Lokal Pantau Konverasi 10.000 Pohon di Lereng Gunung Arjuno

“Pak Khasani persyaratan sudah sesuai semua, mulai dari masa kerja, usia dan tidak adanya permasalahan hukum yang dijalani,” ujar Yudha.

Saat ini, lanjut Yudha, proses pengajuan pensiun dini di Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasuruan berlangsung cepat. Dengan catatan selama persyaratan terpenuhi. Apalagi pengajuan pensiun dini dilakukan melalui system.

“Dinas hanya melakukan verifikasi saja, penentuan dilakukan pusat,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.