Penting! Pemkot Malang Gelar Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Sektor Pengadaan Barang dan Jasa 

oleh -347 Dilihat
DISKOMINFO MALANG
Rapat persiapan Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, di Ruang Rapat Diskominfo Pemkot Kota Malang, Jumat (7/6).

KabarBaik.co- Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Yakni, pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat pun dapat berperan aktif dalam pengawasan dan proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkot Malang Dian Kuntari ketika membuka rapat persiapan Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, di Ruang Rapat Diskominfo Pemkot Kota Malang, Jumat (7/6).

‘’Sesuai amanat Pak Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, di tahun 2024 ini Pemkot harapannya bisa mendapatkan predikat badan publik informatif,’’ kata perempuan yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkot Malang itu.

Dian menegaskan, tentu bukan hanya predikat informatif saja. Namun, predikat itu sebagai cermin dari tata kelola pemerintahan yang baik. ’’Jadi, partisipasi aktif dari seluruh peserta rapat yang hadir untuk memberikan saran, masukan sangatlah penting demi mewujudkan tujuan kita bersama,” tuturnya.

Melalui rapat persiapan Monev tersebut, Dian berharap ada langkah-langkah strategis untuk dapat meningkatkan keterbukaan informasi publi. Khususnya di bidang pengadaan barang jasa. Pihaknya percaya, komitmen seluruh elemen Pemkot Malang dalam mengawal keterbukaan informasi publik itu akan menghasilkan sesuatu yang baik dan efektif. ‘’Tidak hanya mempercepat proses pengelolaan informasi, namun juga membuat informasi lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” paparnya.

PPID UTAMA MALANG

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Diskominfo Pemkot Malang Ismintarti menambahkan, rapat Monev ini digelar untuk menyamakan persepsi PPID Utama dan PPID Pelaksana tentang keterbukaan informasi publik. Terutama bidang pengadaan barang dan jasa.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu kewajiban badan publik adalah menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan.

‘’’Sebagai upaya menjalankan amanat UU tersebut, dilaksanakanlah kegiatan rapat persiapan Monev keterbukaan informasi publik kali ini,” ujar Atik, panggilan akrab Ismintarti. Rapat Monev ini, lanjut dia, merupakan lanjutan dari rapat peningkatan keterbukaan informasi publik untuk bidang pengadaan barang dan jasa, yang telah dilaksanakan bulan lalu.

Dalam rapat ini, Diskominfo Pemkot Melang mengundang enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang berperan penting dalam pemenuhan dokumen Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monev Keterbukaan Informasi Publik yang rutin digelar tahunan oleh Komisi Informasi. Keenam OPD itu adalah Inspektorat, BLP, Bagian Pemerintahan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).

Hadir sebagai narasumber, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Yunus Mansur Yasin. Dalam kesempatan itu, Yunus berharap agar semua badan publik benar-benar dapat memahami UU Nomor 14 Tahun 2008 dan aturan turunannya. Termasuk badan publik di lingkungan Pemkot Malang. Selain itu, badan publik mesti meneguhkan komitmennya untuk mengimplementasikan UU yang sudah diberlakukan sejak 2010 tersebut.

Nah, salah satu informasi di badan publik yang paling banyak mendapat sorotan adalah pengadaan barang dan jasa. ’’Mulai perencanaan, proses lelang, dan pelaksanaannya. Sesuai dengan regulasi, informasi tentang pengadaan barang dan jasa, itu termasuk salah satu informasi yang wajib diumumkan oleh badan publik secara berkala,” jelas mantan ketua Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan itu.

Yunus pun memberikan apresiasi kepada Pemkot Malang, yang termasuk badan publik proaktif dalam mengimplementasikan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. ’’Dari hasil Monev kami, sejauh ini memang masih cukup banyak badan publik yang belum berstatus informatif. Kami optimistis, dengan komitmen bersama dan dibarengi literasi keterbukaan informasi yang terus menerus, maka ke depan akan semakin banyak badan publik yang infomatif,’’ pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.