KabarBaik.co – Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor minyak dan gas bumi (migas) untuk Kabupaten Bojonegoro pada tahun anggaran 2025 menunjukkan dua kondisi berbeda. DBH migas dari sektor sumber daya alam tercatat terserap 100 persen, sementara DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) migas masih menyisakan dana yang belum tersalurkan hingga akhir tahun, dengan nilai mencapai Rp 81,9 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menyampaikan bahwa realisasi DBH migas 2025 telah sepenuhnya terserap sesuai alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“DBH minyak bumi untuk Kabupaten Bojonegoro tercatat sebesar Rp1,93 triliun dan telah disalurkan seluruhnya atau 100 persen. Sedangkan DBH gas bumi mencapai Rp11,01 miliar dan juga telah terealisasi 100 persen,” ujarnya, Rabu (15/1).
Dengan capaian tersebut, total DBH migas yang masuk ke kas daerah Kabupaten Bojonegoro sepanjang 2025 mencapai Rp 1,94 triliun tanpa menyisakan dana yang belum tersalurkan. Teguh menegaskan bahwa DBH migas menjadi komponen terbesar dalam kelompok Dana Bagi Hasil sumber daya alam yang diterima Bojonegoro.
Namun, kondisi berbeda terjadi pada penyaluran DBH PBB migas. Berdasarkan data KPPN Bojonegoro, dari total alokasi sekitar Rp 1 triliun pada 2025, realisasi penyaluran baru mencapai 92,10 persen atau setara Rp 954,7 miliar. Artinya masih terdapat sisa sekitar Rp 81,9 miliar yang belum tersalurkan hingga akhir tahun anggaran.
Teguh menjelaskan, penyaluran DBH PBB migas pada 2025 terakhir dilakukan pada 24 Desember 2025 sehingga masih terdapat selisih antara pagu dan realisasi penyaluran. “Jika masih ada hak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada 2025 yang belum tersalurkan, akan disalurkan pada tahun 2026 dengan mekanisme kurang bayar,” tandasnya. (*)







