KabarBaik.co – Distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, disorot lantaran dinilai belum merata dirasakan oleh seluruh petani. Meski alokasi pupuk dari gudang sudah tinggi, jumlah petani yang benar-benar menebusnya masih jauh di bawah total yang terdaftar.
Berdasarkan data Pupuk Indonesia (PI) hingga November 2025, penyaluran pupuk subsidi di Jember sudah mencapai 91,25 persen dari total kuota. PI telah menyalurkan 115.702 ton dari kuota 126.802 ton.
Namun, dari total petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebanyak 208.531 orang, baru 143.684 petani yang telah menebus pupuk. Angka ini setara dengan 68,90 persen dari total petani yang berhak.
Artinya, masih ada 64.847 petani yang belum mendapatkan pupuk subsidi menjelang akhir tahun 2025.
Menanggapi selisih data ini, Area Executive (AE) PT. Pupuk Indonesia Jember, Slamet Saputra, menjelaskan bahwa angka penyaluran 90 persen tersebut didasarkan pada barang yang keluar dari gudang distributor, bukan serapan akhir oleh petani.
“90 persen itu angka tembusan dari gudang, jadi berbeda dengan angka serapan petani,” ujar Slamet, Selasa (9/12).
Menurutnya, selisih data yang besar tersebut kemungkinan disebabkan oleh pupuk subsidi yang masih tersimpan di gudang kios ataupun distributor yang belum ditebus.
Ia juga memastikan proses pembelian telah tersistem dengan aplikasi untuk mencegah monopoli.
“Distributor menyalurkan kepada kios ada sistemnya sendiri. Begitu juga dari kios ke petani juga pakai aplikasi, jadi semua sudah tersistem,” jelasnya.
Pembelian pupuk oleh petani dibatasi sesuai kuota lahan yang tercantum di RDKK. Selisih besar antara jumlah pupuk yang tersalurkan dari gudang dengan jumlah penebusan oleh petani memicu kekhawatiran dari pihak legislatif.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto khawatir kondisi ini menjadi celah bagi praktik penimbunan pupuk subsidi oleh oknum penyalur.
Kekhawatiran ini diperkuat dengan adanya potensi petani di luar RDKK, seperti petani kopi di bawah Perhutani (berdasarkan Permentan No. 15 Tahun 2025), yang berupaya mengakses pupuk subsidi, sehingga memicu perebutan.
“Khawatirnya proses ini tidak dilakukan juga oleh dinas pertanian. Akhirnya rebutan petani kopi yang tidak dapat subsidi pupuk, untuk ‘nyedot’ pupuk subsidi juga,” katanya.
Candra mendesak agar dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau SK Bupati tentang hamparan lahan petani yang berhak mendapat pupuk subsidi untuk memperjelas dan mengawasi penyalurannya. (*)






