KabarBaik.co – Aksi penyelundupan puluhan hewan dari Surabaya menuju Atambua, Nusa Tenggara Timur, digagalkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur.
Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady mengatakan kasus terjadi pada April 2025. Pelaku berinisial DVA kedapatan membawa 10 anjing, 11 marmut, dan 83 burung dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Atapupu, Atambua. Seluruh hewan itu tanpa dokumen karantina dan tidak dilaporkan ke petugas di dua pelabuhan tersebut.
“Pengeluaran media pembawa atau hewan-hewan yang tidak dilengkapi dokumen karantina, bukanlah sekadar pelanggaran administratif. Tindakan ini berpotensi membawa dampak besar terhadap kesehatan masyarakat, khususnya risiko penyebaran penyakit mematikan seperti rabies dan flu burung yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis),” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (15/8).
Selain mengancam kesehatan, penyelundupan juga melanggar prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan). Hewan sering dikirim dalam kandang tak layak sehingga mengalami stres dan dehidrasi. Bahkan, dari pengakuan pelaku, ia sudah tiga kali melakukan pengiriman ilegal seperti ini.
Petugas mengamankan barang bukti 16 kandang besi, serta berita acara kematian 11 marmut, 83 burung, dan 4 anjing akibat kondisi pengiriman yang buruk. Hewan yang selamat, yakni 6 anjing berbagai ras, kini dirawat di Instalasi Karantina Hewan Kesayangan Karantina Jatim.
Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 8 Juli 2025. DVA dijerat Pasal 88 huruf a dan c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Hari mengimbau masyarakat tidak melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan, maupun produknya secara ilegal.
“Keberhasilan pengungkapan penyelundupan adalah bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan berbahaya di wilayah Jawa Timur,” pungkasnya. (*)